Di Tanah Lapang atau di Masjid
Secara eksplisit hadits di atas menjadi petunjuk bahwa pada asalnya shalat Id dilaksanakan di tanah lapang. Pelaksanaan shalat id di dalam masjid adalah boleh karena suatu udzur, dalam hal ini Rasulullah SAW dan para sahabat pernah shalat Id di masjid karena sedang terjadi hujan.
Mayoritas ulama dari berbagai madzhab mengambil kesimpulan dari hadits di atas bahwa shalat Id di lapangan hukumnya sunnah. Di antaranya ialah ulama dari kalangan Malikiyah, Hanbaliyah, dan Hanafiyah. Mereka juga berpendapat bahwa shalat id di masjid hukumnya makruh. (Tanya Jawab Agama (TJA) II, h. 101, TJA III, h. 135).
Adapun ulama dari kalangan Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat Id di masjid lebih utama karena masjid merupakan tempat yang mulia. Mereka mengecualikan jika masjid kondisinya tidak cukup menampung jamaah shalat Id (sempit) maka shalat Id boleh di masjid. (TJA II, h. 101, TJA III, h. 135).
Ibnu Qudamah dalam bukunya Al-Mughni, berpendapat bahwa yang disyariatkan adalah shalat id di tanah lapang. Menurut Ibnu Qudamah sebagai umat Islam kita wajib ittiba’(mengikuti) apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Selain itu menurut dia karena tidak ada satu riwayat hadis pun yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan shalat Id di masjid, kecuali karena udzur (yaitu hujan).
Di samping itu bahwa shalat Id di tanah lapang sudah menjadi ijmak kaum Muslimin. Karena umat Islam dari masa ke masa mereka melaksanakan shalat Id di tanah lapang, baik masjidnya luas maupun sempit. Dan Nabi SAW melaksanakan shalat id di tanah lapang padahal (beliau orang yang) memuliakan masjidnya (https://islamqa.info/ar/answers/49050/).
Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Id adalah di tanah lapang. Hal ini dalam rangka meniru apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana hadits yang telah dipaparkan di atas.
Muhammadiyah dalam pelaksanaan shalat id di lapangan tidak mengkaitkan dengan keadaan masjid setempat, tetapi mengamalkannya sesuai yang diamalkan Rasulullah. Rasulullah melakukan shalat Id di tanah lapang yang dalam hadis disebutkan mushala(tempat shalat). (TJA II, h. 101, TJA III, h. 135)
Al-mushala juga bisa diartikan sebagai tempat yang luas yang menjadi tempat berkumpul penduduk negri. (https://islamqa.info/ar/answers/49050/).
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni