Syarat Jadi Imam Shalat dan Hukum Menerima Honor; Oleh Ustadz Muhammad Hidayatulloh, Pengasuh Kajian Tafsir al-Quran Yayasan Ma’had Islami (Yamais), Masjid al-Huda Berbek, Waru, Sidoarjo.
PWMU.CO – Kajian ini berdasarkan hadits riwayat Muutafakun alaihi.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنْ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: إنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا , وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا قَالَ : سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ , فَقُولُوا : رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِذَا صَلَّى جَالِساً فَصَلُّوا جُلُوساً أَجْمَعُونَ. رواه البخاريو مسلم
Dari Abu Hurairah, dari Nabi bersabda: “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia takbir, maka bertakbirlah, apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah: ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk semuanya.’” (Muttafakun alaihi).
Definisi Imam
Al imam adalah man ya’tsamu bihinnaasu min raisin au ghairihi, orang yang didaulat menjadi pemimpin atau sejenisnya. Jamaknya adalah al aimmah. Maka seorang imam adalah seorang pemimpin bagi makmumnya. Sebagaimana dalam hadits di atas, seorang imam harus diikuti dan jangan diselisihi. Ketaatan ini mutlak selama seorang imam tersebut benar-benar dalam kebenaran dan ketaatan kepada ketentuan Allah dan rasul-Nya.
Shalat berjamaah merupakan miniatur masyarakat islam. Pusat kegiatannya adalah di masjid. Dan oleh karenanya struktur dalam ketakmiran masjid merupakan wujud struktur kepemimpinan dalam masyarakat Muslim. Dan pusat komandonya adalah seorang imam yang di daulat oleh jamaahnya. Maka dalam kaitan ini kata yang digunakan adalah imam dan makmum. Imam berarti yang diikuti, dan makmum berarti yang mengikuti.
Syarat Menjadi Imam
Dalam hal ini imam pasti memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, demikian juga makmum juga ada persyaratannya. Walaupun persyaratan sebagai makmum tidak seselektif sebagaimana menjadi imam. Syarat untuk menjadi imam menurut para ulama madzhab yaitu: Muslim, laki-laki, dan baligh.
Sedangkan untuk anak-anak masih belum mendapatkan beban taklif, sehingga tidak seharusnya menjadi imam dalam shalat wajib. Sedangkan untuk shalat sunnah tidak masalah. Menurut Imam Syafi’I dan Imam Hambali ditambah dengan meniatkannya sejak awal bahwa dirinya menjadi imam.
Lebih dari itu syarat menjadi imam adalah afham, yakni mereka yang paling paham dengan agama ini, termasuk paham tentang hal-hal yang membatalkan shalat. Sehingga ketika merasa dirinya batal maka hendaknya ia mundur dari imamnya.
Selanjutnya afshah, yakni memiliki tingkat kefashihan dalam bacaan al-Quran dan memahaminya. Khususnya dalam membaca surah al-Fatihah, maka seorang imam tidak boleh—bahkan ada yang mengharamkan—salah membaca dengan melafalkan makhrajhuruf (tempat keluarnya huruf) itu. Karena dapat mengubah makna dari apa yang dibacanya itu. Termasuk juga bacaan mad wal qashar atau panjang pendeknya, karena hal itu juga dapat mengubah makna dari kalimat itu sendiri.
Jadi seorang imam bukan semata berbekal hafalan yang dimilikinya, akan tetapi sekaligus memahami ilmu fashahah sehingga tidak salah dalam melafalkan apa yang dibacanya. Di antara para ulama memakruhkan bagi imam yang ketika membacanya tidak fasih akan tetapi tidak sampai mengubah makna dari al-Quran.
Baca sambungan di halaman 2: Ujrah atau Honor bagi Imam