Muhammadiyah Magetan Terima Amanah Wakaf Tanah, liputan Samsul Hidayat kontributor PWMU.CO
PWMU.CO –Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Barat Magetan mendapat amanah wakaf tanah. Peristiwa ini terjadi dalam pembacaan ikrar wakaf bertempat di kompleks Masjid Muhammadiyah Hj Siti Salamah Desa Blaran Kecamatan Barat Magetan, Sabtu (21/5/22).
Ikrar wakaf disaksikan Pemerintah Desa Blaran dan dihadiri jajaran PCM Barat, pengurus Aisyiyah, kepala PAUD ABA, SD Muhammadiyah 2 Barat, MTs Muhammadiyah Boarding Scholl (MBS), ketua Panti Asuhan Muhammadiyah, tim Lazismu Kantor Layanan atau Bankziska Barat serta keluarga pewakaf.
Mewakili keluarga, Joni Ernawan berpesan keluarga Alm Bapak Roesman berniat mewakafkan sebidang tanah melalui Muhammadiyah Barat Magetan.
“Kami mengamanatkan agar tanah wakaf ini dikelola dan dikembangkan untuk bidang pendidikan. Sedangkan tempat ibadah yang dibangun agar diberi nama ibu kami, Hj Siti Salamah,” pesannya.
Dalam kesempatan itu, ikrar dua bidang tanah wakaf dibacakan pemberi wakaf. Pertama dari pemberi wakaf, Rose Hartati. Dia atas nama dan mewakili pribadi, mewakafkan sebidang tanah seluas 1205 m2 untuk Muhammadiyah Barat tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf Nomor : WT 2/10/13/V Tahunn2022.
Kedua, H Agus Rus Herudjianto A Md. Dia mewakili alm Bapak Roesman mewakafkan sebidang tanah seluas 822 m2 dengan Akta Ikrar Wakaf Nomor: WT 2/11/13/V Tahun 2022. Kedua bidang tanah ini berada di RT 10/RW 03 Desa Blaran Barat Magetan.
Ucapan Terima Kasih
Atas nama nazhir, Samsul Hidayat SPd MPd menyampaikan terima kasih terhadap keluarga dan kepercayaannya terhadap Muhammadiyah Barat.
“Mewakili pimpinan, kami akan melaksanakan dengan sungguh amanah dan wasiat pewakif, khususnya untuk dikembangkan di bidang pendidikan,” ucap ketua PCM Barat periode 2015-2022 dan perpanjangan 2020-2022.
Sebelum memimpin pembacaan ikrar wakaf, Pejabat Pencatat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Edi Siswoyo SAg menerangkan perbedaan antara wakif, nadzir dan mauquf.
“Untuk wakif, bebannya tidak berat, karena hanya mewakafkan dan harapannya segera terwujud, tetapi yang paling berat adalah nadzir. Dalam hal ini persyarikatan Muhammadiyah, yang dipimpin Pak Samsul Hidayat dan kawan-kawan karena tanggung jawab ini sampai yaumil akhir,” jelas kepala KUA Barat.
Sedangkan mauquf adalah obyek, lanjutnya, dalam hal ini tanah wakaf yang akan dimanfaatkan dan dikelola MTs Muhammadiyah Boarding School (MBS) Barat.
Milik Persyarikatan
Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Ivan Tri Kumoro SFarm menjelaskan di dalam Muhammadiyah, semua aset yang dimiliki adalah milik persyarikatan, bukan pribadi atau yayasan.
“Di Muhammadiyah, tidak ada yayasan di dalam persyarikatan. Semua aset diatas namakan Muhammadiyah. Jadi pengurus tidak berhak memiliki aset itu secara pribadi. Tugas pengurus adalah mengurus persyarikatan agar terus bergerak dan berkembang,” tandas pria asal Cilacap ini. (*)
Co-Editor Ichwan Arif Editor Mohammad Nurfatoni.