PWMU.CO – Belajar tak mengenal senioritas, apalagi hanya soal sekat wilayah. Seperti yang dilakukan oleh Lazismu Jatim, Sabtu (4/2) lalu. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Shadaqah Muhammadiyah Jatim itu melakukan studi banding ke Lazismu Sragen, Jawa Tengah.
Kepada pwmu.co Selasa (7/2), Direktur Lazismu Jatim drh Zainul Muslimin, menjelaskan bahwa salah satu sasaran penting kunjungan ke Sragen adalah belajar bagaimana Lazismu Sragen bisa menghidupkan kembali Klinik Aisyiyah yang sudah 2 tahun mati.
(Baca: Lazismu Jatim Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Cerme Gresik)
“Sekarang klinik itu hidup kembali. Sehat dan bisa berjalan kencang,” kata pria berjenggot lebat ini. Zainul menambahkan, sekarang dengan layanan dokter yang lengkap, pasien bisa memilih: membayar sukarela atau sebagai donatur dengan membayar sesuai tarip resmi. “Dengan cara seperti itu klinik tersebut justru bisa berjalan sangat sehat,” ujar pengusaha resto ini.
Zainul mengungkapkan bagaimana kiat Lazismu Sragen menghidupkan Klinik Aisyiyah. Pertama, agar klinik bisa berjalan, Lazismu mencari dokter-dokter yang berkenan diajak dakwah atau berjuang dengan konor yang minim. “Sudah gitu, mereka masih juga diajak berdonasi,” tutur Zainul sambil tersenyum.
Bahkan, kata dia, ada dua dokter pejuang yang mau digaji apa adanya. Sehingga klinik bisa punya dokter jaga pukul 08.00-13.00 dan 16.00-21.00 WIB.
(Baca juga: Berminat Bantuan Usaha Produktif? Lazismu Kota Malang Siap Gulirkan, Ini Prosedurnya…..)
Cara kedua, tutur Zainul, dana untuk renovasi dan operasional awal dicarikan dari para donatur. “Waktu itu, setiap bulan dibutuhkan dana operasional sebesar Rp 30 juta. Sementara biaya berobat pasien digratiskan,” kata pria yang juga seorang mubaligh ini.
“Dan ketiga, konsep biaya gratis ini dalam perkembangannya dianggap kurang tepat, karena tidak mendidik. Sebab, ternyata yang berobat ada juga yang bermobil. Masak bermobil kok digratiskan,” tutur Zainul mengungkapkan hasil studi bandingnya.
Karena itulah, ujar Zainul, kemudian diputuskan dua pilihan bayar tadi: sukarela atau bayar resmi sesuai tarip. (MN)