Kepala Kanwil V KPPU Surabaya Kunjungi PWM Jatim, laporan kontributor PWMU.CO Aan Hariyanto
PWMU.CO – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur kedatangan tamu Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya Dendi Rahmat Sutrisno. Dia datang bersilaturahmi ke Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Jumat (3/6/2022).
Dendi Rahmat Sutrisno bersama rombongan disambut hangat oleh Ketua PWM Jatim Dr M Saad Ibrahim, Sekretaris Ir Tamhid Masyhudi, dan Bendahara Dr Hidayatulloh. Juga Wakil Ketua PWM Jatim Prof Thohir Luth dan Dr Syamsudin.
Dendi mengatakan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk bersilaturahmi dengan pimpinan Muhammadiyah. Pasalnya, sejak dilantik pada tahun 2019 lalu, dirinya belum bisa bersilaturahmi dengan berbagai pihak. Itu lantaran terkendala pandemi Covid-19.
Ia pun memohon doa dan dukungan dari Muhammadiyah supaya bisa bekerja dengan baik menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah kerjanya, yakni Kanwil V Surabaya.
“Semoga kami bisa istikamah menghadapi kasus-kasus besar terkait persaingan usaha, terutama menghadapi persaingan usaha yang tidak sehat melibatkan kekuasaan politik dan lainnya,” ujarnya.
Prinsip Fastabiqul Khairat
Sementara, M Saad Ibrahim mengharapkan supaya KPPU bisa berperan untuk bisa mencegah terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat. Pasalnya, persaingan usaha itu tidak akan mungkin dapat dihindari.
“KPPU harus bisa menjaga persaingan usaha dalam perspektif para pengusaha menjalankan usahanya tidak menyalahi atau bertentangan dengan aturan perundangan-undangan dan juga etika. KPPU juga harus bekerja dengan baik dan transparan,” paparnya.
Mantan Dosen UIN Maliki Malang itu mengungkapkan, Persyarikatan Muhammadiyah juga menjalankan amal usahanya dalam konteks persaingan. Tapi menggunakan prinsip fastabiqul khairat.
“Nah, sejatinya fungsi dari pemerintah itu adalah melakukan fungsi proteksi. Selama usaha itu dijalankan sesuai dengan aturan UU dan juga etika, maka harus kita dukung. Maka dari itu perlu kiranya kita untuk saling taawun dan bersilaturahmi,” pesannya.
Senada itu, Prof Thohir menekankan pentingnya adanya legal standing atau aturan yang jelas dan tegas mengatur terkait persaingan usaha. Hal itu penting untuk memastikan terciptanya persaingan usaha yang sehat.
“Legal standing itu penting untuk memastikan masyarakat tidak menjadi korban dari persaingan usaha yang tidak sehat. Seperti halnya kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu,” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni