Strategisnya Masjid
Maka begitu strategisnya sesungguhnya fungsi masjid jika dapat dioptimalkan dengan sebaik-baiknya. Kualitas umat ini sangat bergantung pada bagaimana kualitas manejemen masjid yang ada di wilayahnya. Karenanya seharusnya antara masjid dan umatnya memiliki keterikatan dan keterkaitan yang sangat erat. Keduanya merupakan suatu yang saling menunjang. Maka bagaimanapun menejemen masjid haruslah menjadi perhatian bagi kepentingan kita seluruh kaum muslimin ini.
Sehingga kita tidak hanya terjebak pada berlomba dalam bermegah-megahan masjid. Tetapi sekaligus berlomba membangun SDM masjid sehingga berfungsi sebagaimana mestinya. Optimalisasi fungsi masjid sehingga berdampak pada lingkungannya merupakan program utama dan prioritas dari lainnya bagi umat ini, termasuk dari sekedar bermegah-megahan membangun fisiknya.
Kegiatan berbasis masjid merupakan kegiatan yang harus selalu dicanangkan. Jangan sampai masjid justru menjadi sumber perpecahan dikalangan kaum mualimin. Hal ini bisa jadi karena adanya perbedaan persepsi di tengah umat, dan perbedaan yang ada haruslah dipahami sebagai suatu keyakinan yang memang tidak dapat dipaksakan antara satu dengan lainnya.
Biarlah umat tercerahkan dengan diberikan bimbingan yang memang ber-istinbath pada sumber hukum islam yakni al Quran dan ash Shunnah. Karena dakwah kita tidak mengajak kepada kelompok apalagi fanatik kelompok atau golongan. Berilah kebebasan pada umat untuk menentukan keyakinannya sendiri, setelah mereka memahami kebenaran yang disampaikan, karena tanggung jawab kepada Allah juga bersifat sendiri-sendiri.
Berlomba-lomba dalam mefungsikan masjid bukan berlomba-lomba hanya memegahkan masjid, merupakan tema yang tepat untuk dijadikan kalimat motivasi bagi kita umat ini.Karena sekalipun kita bukan termasuk pengurus takmir masjid tetapi kita adalah orang yang beriman yang juga harus turut serta secara aktif memakmurkan masjid-masjid Allah itu dengan sebaik-baiknya. Minimal memberikan dorongan dan dukungan selalu terhadap kegiatan yang ada, tanpa ada usaha untuk sebaliknya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Hukum Bermegah-megahan Membangun Masjid adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 26 Tahun XXVI, 10 Juni 2022/10 Dzulqadah 1443
Discussion about this post