PWMU.CO – Pada bulan Februari 2017 ini diprediksi akan terjadi dua kali peristiwa alam berupa gerhana matahari. Pertama, gerhana terjadi pada tanggal 11 Februari 2017 dimulai pukul 05.34 s.d. 09:53 WIB. Sementara gerhana yang kedua terjadi pada tanggal 26 Februari 2017, mulai pukul 19:00 s.d. 00:36 WIB.
Untuk gerhana matahari yang pertama (11/2) masuk kategori gerhana penumbra. Gerhana yang terjadi pada pukul 05.34 hingga 09:53 wib ini hanya dapat diamati di belahan bumi sebelah barat (Amerika Latin, Eropa, dan sebagian Afrika). Wilayah Indonesia yang masuk daerah sebelah Timur tidak akan dapat melihat atau mengamati kejadian gerhana tersebut. Apalagi gerhana tersebut terjadi pada siang hari.
Gerhana yang kedua akan terjadi pada tanggal 26 Februari 2017. Gerhana tersebut akan terjadi mulai pukul 19:00 s.d. 00:36 WIB. Gerhana ini masuk kategori gerhana matahari cincin (al-kusῡf al-ḥalqī). Gerhana matahari cincin terjadi karena bagian tengah piringan matahari ditutupi oleh piringan bulan dan bagian pinggirnya atau tepi pinggirnya tidak tertutup.
(Baca juga: Muhammadiyah Tak Sarankan Shalat Gerhana Bulan Penumbra)
Secara astronomis, gerhana matahari terjadi ketika piringan matahari tertutup oleh bulan, jika dilihat dari bumi. Dengan kata lain, saat itu bulan berada persis di antara matahari dan bumi. Akibatnya, beberapa kawasan tertentu di muka bumi tidak terkena sinar matahari. Maka yang demikian disebut gerhana matahari.
Peristiwa gerhana ini dalam Islam disebut dengan Sunnatullah. Yaitu suatu peristiwa yang terjadi dalam kehidupan berjalan sesuai dengan sistem-sistem hukum alam. Dan tentunya peristiwa gerhana tersebut tidak semata-mata peristiwa alam murni, tetapi mempunyai hubungan dengan pelaksanaan hukum Islam yaitu shalat gerhana.
Menurut Achmad Mukarram, Divisi Hisab dan Falak Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Timur, berdasarkan perhitungan astronomis, peristiwa gerhana matahari cincin di atas hanya dapat diamati dari belahan bumi sebelah barat. “Tidak dapat diamati dari kawasan Indonesia yang berada di sebelah timur, karena terjadi pada malam hari,” jelas Mukarram.
(Baca juga: Ini Alasan Mengapa Tidak Disunnahkan Shalat Khusuf Saat Gerhana Bulan Penumbra)
Bagaimana status hukum shalat dua gerhana matahari tersebut? Sunnahkah melakukan shalat gerhana untuk peristiwa dua gerhana di atas? Pada tanggal 08 Januari 2010 M / 22 Muharram 1431 H, Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa tentang shalat gerhana.
Pada butir (2) fatwa tersebut menegaskan, “Salat gerhana matahari hanya dilakukan oleh orang di kawasan yang sedang mengalami gerhana dan tidak dilakukan oleh orang yang berada di kawasan lain yang tidak berada dalam bayangan umbra/antumbra/penumbra (tidak mengalami gerhana).”
Merujuk pada Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut, bagi kawasan Indonesia dan kawasan lain yang tidak melihat atau menyaksikan kedua gerhana di atas, baik gerhana penumbra maupun gerhana cincin, maka tidak disunnahkan melakukan shalat gerhana tersebut.
(Baca juga: Ini Dia Cara Shalat Gerhana)
“Karena mengalami atau melihat di kawasan tertentu menjadi syarat seseorang melaksanakan shalat gerhana,” jelas Moh. Nurhakim, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
“Sesuai dengan hasil kajian dari Majelis Tarjih dan Tajdid, maka shalat gerhana untuk peristiwa alam di atas tidak disunnahkan bagi yang tidak melihat atau mengalami di kawasannya sendiri,” jelas Nurhakim. (haeri fadly)