Yang Termasuk Mati Syahid
Pertama, mati karena penyakit lepra termasuk di dalamnya hadits lain adalah karena tha’unatau wabah yang sedang melanda. Penyakit ini juga menjadikan umat beliau terkategori mati syahid.
Hadits di atas menjelaskan keluarga yang terkena musibah berharap bahwa keluarganya yang tertimpa sakit itu agar matinya dalam keadaan syahid dengan jalan berperang di jalan Allah, akan tetapi Rasulullah menjelaskan bahwa terkena sakitpun juga bisa menjadi mati syahid.
Kedua, wanita hamil dan kemudian melahirkan anaknya jika mati juga dalam keadaan mati syahid. Perjuangan seorang ibu yang sekaligus sebagai fitrah wanita yang harus diterima dengan ikhlas adalah melahirkan anak-anaknya. Hal ini membutuhkan perjuangan yang sangat keras dan juga sangat menyakitkan. Mulai mengandung dengan rentang waktu Sembilan bulan sampai saat melahirkan dan menyusuinya.
وَوَصَّيۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيۡهِ حَمَلَتۡهُ أُمُّهُۥ وَهۡنًا عَلَىٰ وَهۡنٖ وَفِصَٰلُهُۥ فِي عَامَيۡنِ أَنِ ٱشۡكُرۡ لِي وَلِوَٰلِدَيۡكَ إِلَيَّ ٱلۡمَصِيرُ
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. (Luqman; 14)
Ayat di atas menginstruksikan untuk banyak bersyukur kepada Allah dengan menjalankan ketaatan kepadaNya serta bersyukur kepada kedua orang tuanya. Sehingga Allah meletakkan ridalNya pada ridla kedua orang tua kepada anak-anaknya, jika orang tua ridla kepada anak-anaknya maka Allahpun ridal kepada anak-anak tersebut. Begitulah penghargaan Allah kepada kedua orang tua khususnya kepada kaum Wanita atau ibu. Dan mafhum mukhalafahnya adalah Allah mengharamkan seorang anak durhaka kepada kedua orangtuanya.
Fenomena Kematian Emmeril Khan Mumtaz
Ketiga, orang yang mati tenggelam, atau karena kebarakan juga jika mati dalam keadaan syahid. Akhir-akhir ini banyak diberitakan seorang anaknya Gubernur Jawa Barat Ridlwan Kamil yang bernama Emmeril Khan Mumtadz yang meninggal dalam karena tenggelam.
Kematian demikian juga insyaallah mati dalam keadaan syahid. Beliau dikenal memiliki amal sosial yang sangat banyak di semua kalangan, bahkan aktivitas kebaikan ini nyaris tanpa ada publikasi sebagaimana para youtuber yang berusaha mendapat subscriber dan viewer dengan harapan mendapatkan hasil yang lebih banyak.
Dengan faktor demikian inilah bisa jadi yang menyebabkan Allah memanggil seorang hamba-Nya dengan sangat indah. Sebuah kebaikan tidak harus dipamerkan kepada orang lain atau dipublikasikan sehingga banyak orang menjadi tahu, kita mestinya meneladani kehidupan orang-orang yang berusaha berbuat kebaikan yang banyak tanpa harus merasa diri telah berbuat baik. Memberi dan berjasa tanpa harus merasa berjasa, karena hakekat kebaikan yang dapat kita lakukan adalah karena pertolongan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Kelima, orang yang sakit selaput dada jika mati juga dalam keadaan syahid. Tentu sakit demikian termasuk semua penyakit dalam, sehingga dalam hadits yang lain, orang yang mati disebabkan sakit perut juga mati syahid.
Dengan demikian harapan Rasulullah bahwa umat beliau banyak yang terkategori mati syahid menjadi kenyataan. Begitulah Rasullullah dengan berbagai cara selalu berusaha memberikan pembelaan kepada umat beliau, sekaligus mendorong umat ini agar berbuat baik dengan sebaik-baiknya sehingga ada alasan bagi Rasulullah untuk membela kita di hari kesulitan dan penuh penyesalan. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala alih.
Mati syahid merupakan cara Allah memuliakan hamba-Nya. Oleh karena itu marilah kita berusaha terus-menerus senyampang kesempatan ini masih dberikan, untuk senantiasa berbuat baik tanpa harus mengharap balasan di dunia ini, akan tetapi terus focus untuk mencari bekal untuk kehidupan berikutnya. Fainsyaallah, Allah akan selalu memberika pertolongan kepada hamba-hambaNya di dunai sampai di akhirat. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni
Kriteria Mati Syahid, Emmeril Termasuk?adalah versi online Buletin Jumat Hanif Edisi 27 Tahun XXVI, 17 Juni 2022/17 Dzulqadah 1443