Bolehkah Kurban Diniatkan untuk Akikah?
Ini yang dimaksud bukanlah melaksanakan akikah yang waktunya bertepatan dengan waktu pelaksanaan kurban, melainkan pada niat ibadah. Yaitu pada saat penyembelihan hewan kurban seseorang meniatkannya untuk ibadah kurban sekaligus untuk ibadah akikah.
Setidaknya ada dua pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan niat kurban sekaligus untuk akikah, sedangkan sebagian yang lain tidak membolehkan.
Yang membolehkan di antaranya adalah salah satu pendapat Imam Ahmad dan madzhab Hanafiyah. Mereka berpendapat bahwa karena kurban dan akikah sama-sama ibadah dalam rangka ber-taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dengan cara menyembelih hewan.
Adapun ulama yang tidak membolehkan di antaranya adalah madzhab Malikiyah, Syafi’iyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad (jadi, imam Ahmad dalam hal ini punya dua pendapat).
Mereka beralasan bahwa kurban dan akikah adalah dua ibadah yang mempunyai maksud yang berbeda, sehingga salah satunya tidak bisa menggantikan yang lain. Kedua, karena kurban dan akikah mempunyai sebab masing-masing. (حكم الجمع بين الأضحية والعقيقة في ذبيحة واحدة – الإسلام سؤال وجواب (islamqa.info), حكم الجمع بين نية الأضحية والعقيقة. – إسلام ويب – مركز الفتوى (islamweb.net)
Demikian pula Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memutuskan bahwa menggabungkan niat kurban dan akikah tidak dapat dilakukan.
“Perlu diketahui pula, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, akikah dan kurban sekaligus. Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat, dan lain-lainnya, juga tidak ada nas al-Qur’an atau hadis yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.” (https://muhammadiyah.or.id/menggabungkan-penyembelihan-akikah-dan-kurban/)
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni