Hukum Kurban untuk Orangtua yang Telah Wafat; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Kurban berasal dari bahasa Arab qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Hal ini karena kurban merupakan salah satu ibadah yang tujuannya adalah mendekatkan diri kepada Allah.
Namun dalam bahasa Arab, ibadah kurban diistilahkan dengan kata udhiyah (الأضحية) yang memiliki kesamaan akar kata dengan adh-dhuha (الضحى) yang berarti waktu pagi hari. Udhiyah sendiri memiliki arti menyembelih binatang pada pagi hari.
Kurban ialah menyembelih hewan tertentu pada hari raya dan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah) sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum Islam) dengan niat beribadah kepada Allah SWT.
Perintah untuk berkurban terdapat di dalam al-Quran yaitu surat al-Kautsar ayat 1-3 dan beberapa hadis Rasulullah SAW.
Rasulullah saw bersabda:
أُمِرتُ بِالنَّحرِ وَهُوَ سُنّةٌ لَكُم رواه الترمذی
Artinya: “Nabi Saw bersabda: ‘Saya diperintah untuk menyembelih Kurban dan qurban itu sunnah bagiku’’ (HR Turmudzi)
کُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ رواه الدار قطنی
Artinya: “Diwajibkan melaksanakan kurban bagiku dan tidak wajib atas kamu” (HR ad-Daruqutni)
Adapun hukum melaksanakan kurban ialah sunnah, berdasarkan hadis-hadis di atas.
Baca selengkapnya di halaman 2: Berkurban untuk Orang yang Telah Wafat