Menyusun Dokumen Kurikulum
Mantan Kepala SDMM itu kemudian menyampaikan bagaimana penyusunan dokumen kurikulum.
“Dalam penyusunan dokumen kurikulum ada bab I atau pendahuluan atau rasional, dan ada dasar hukum,” kata dia yang dengan rinci menerangkan apa saja yang harus tertera di setiap babnya. Bab I Pendahuluan, Bab II Visi dan Misi Sekolah, Bab III menerangkan tentang kalender Pendidikan.
“Sedangkan yang tebal malah ada di lampiran yang mengoceki (membedah) kurikulum secara rinci di setiap mata pelajaran,” tuturnya.
Dia menjelaskan, dalam bab-babnya, dokumen kurikulum juga haru mencantumkan tim dalam penyusunannya. Mulai dari ketua penyusun yakni kepala sekolah. Ada dari unsur pemerintah, Ikwam (Ikatan Wali Murid) dan Majelis Dikdasmen sebagai validator.
Dokumen I harus dikirim ke Dinas Pendidikan. Sedangkan dokumen II silabus dan dokumen 3 RPP (rencana pelaksanaan pembelajaran) disimpan oleh sekolah
Hasan juga tidak lupa bagaimana menyusun kalender pendidikan. Dia menegaskan, dalam kalender pendidikan, sekolah diberikan keluwesan yang disesuaikan dengan keadaan sekolah seperti tanggal-tanggal fakultatif. Misalnya, di sekolah Muhammadiyah boleh mengadakan pondok Ramdhan atau Darul Arqam.
“Maka perlu untuk diperhatikan hari-hari efektif yang dari Dinas Pendidikan untuk disusun terlebih dahulu baru program sekolah dalam menyusun jadwalnya,” imbuhnya.
Baca sambungandi halaman 3: Diferensiasi untuk Lebih Maju