Kapolri Diuji
Pembuktian forensik ala Nabi Yusuf tidak bisa dilakukan terhadap Joshua karena dia keburu tewas oleh tembakan Bharada E. Kendati demikian, kasusnya tidak berhenti sampai di episode itu, dan sangat mungkin akan berkembang menjadi kasus yang lebih luas.
Keluarga Joshua tidak menerima versi polisi bahwa Joshua masuk tanpa izin ke kamar majikan. Keluarga Joshua curiga terhadap penyebab kematian karena luka-luka yang ada di tubuh Joshua terlihat bukan sebagai luka tembakan saja. Ada luka sayat dan luka memar yang mengindikasikan penganiayaan. Ada juga dua jari yang nyaris putus yang tidak terlihat sebagai luka tembak.
Dari insiden rumah tangga menjadi isu politik. Politisi PDIP mencurigai banyak yang disembunyikan dalam kronologi kejadian ini. Banyak missing link yang membuat skenario peristiwa bolong-bolong. Peristiwa ini baru dirilis ke publik tiga hari setelah kejadian. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kemungkinan penghilangan barang-barang bukti.
Kronologi peristiwa yang seharusnya bisa ditelusuri melalui kamera CCTV tidak bisa didapatkan, karena peralatan pemantau itu dikabarkan rusak. Ada informasi bahwa alat itu diganti setelah terjadi peristiwa tembak-menembak itu. Tanpa ada rekaman CCTV kronologi kejadian sulit untuk dirangkai.
Saksi mahkota ada di Nyonya Ferdy Sambo dan Bharada E yang terlibat baku tembak dengan Joshua. Kesaksian dua orang ini akan menjadi kunci peristiwa yang sesungguhnya. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat mengenai peristiwa ini. Publik ingin tahu apakah ada kemungkinan terjadi ‘’obstruction of justice’’ untuk menyembunyikan peristiwa ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak cepat dengan membentuk tim khusus yang dipimpin oleh Wakapolri Gatot Edy Pramono. Publik akan mengawasi kerja tim khusus ini, dan menunggu hasil kerjanya yang profesional dan objektif.
Insiden ini akan menjadi ujian bagi kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Publik masih ingat, semasa dia menjabat kabareskrim terjadi pembunuhan terhadap enam anggota FPI (Front Membela Islam). Pembunuhan itu, oleh sementara kalangan, dianggap sebagai ‘’unlawful killing’’ yang melanggar hak asasi manusia. Di pengadilan, para polisi yang melakukan penembakan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua tuduhan.
Kali ini, Jenderal Listyo Sigit harus bisa mengungkap kasus Brigadir Joshua secara tuntas, sehingga semua misteri bisa terungkap dan berbagai kecurigaan bisa dibersihkan. Reputasi Sigit dan polisi menjadi taruhan. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni