Persyarikatan Muhammadiyah Bukan Yayasan; Liputan kontributor PWMU.CO Aan Hariyanto
PWMU.CO – Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Marpuji Ali menerangkan alasan utama dilakukannya proses Pendaftaran dan Pembuatan Surat Keputusan PP Muhammadiyah tentang Pengesahan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Bidang Pelayanan Sosial.
Marpuji menyebutkan ada dua alasan utama. Pertama karena Persyarikatan Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi dengan ketertiban administrasinya yang nomor wahid. Marpuji menyebutkan ada dua alasan utama.
Pertama karena Persyarikatan Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi dengan ketertiban administrasinya yang nomor wahid. Meski dalam kelahirannya, Persyarikatan tidak memerlukan aturan organisasi, tapi Muhammadiyah sudah membuat lebih dulu aturan organisasi.
“Supaya mengelola organisasi bisa tertib dan teratur, maka perlu administrasi dilakukan penyempurnaan terus-menerus. Jadi ini bukan untuk ditarik ke PP Muhammadiyah,” terangnya dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di Aula Mas Mansyur Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Jalan Kertomenanggal VI/1 Surabaya, Ahad (24/7/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Majelis Pelayanan Sosial (MPS) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bersama dengan Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) PP Aisyiyah ini diikuti oleh pengelola panti Asuhan Muhammadiyah-Aisyiyah se-Jatim.
Mereka dipandu untuk memasukan dokumen guna mendaftar untuk Surat Keputusan PP Muhammadiyah tentang Pengesahan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) Bidang Pelayanan Sosial.
Dosen UMS itu melanjutkan alasan kedua adalah Perserikatan Muhammadiyah memiliki prinsip taat asas, taat hukum, dan taat aturan perundangan-undangan. Hal ini sebagaimana sikap dan kepribadian warga Muhammadiyah.
“Kelahiran Persyarikatan ini mengindahkan regulasi. Konsekuensi dari sikap dan kepribadian Muhammadiyah itu sendiri. Juga untuk keselamatan dan keberlangsungan organisasi. Maka kita butuh regulasi dan penataan,” paparnya.
Baca sambungan di halaman 2: Muhammadiyah Bukan Yayasan