Muhammadiyah Bukan Yayasan
Ia menegaskan, Surat Keputusan PP Muhammadiyah tentang Pengesahan Pendirian Amal Bidang Sosial tidak lain hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi. Di mana, semua lembaga yang ada di Indonesia ketika bergerak harus berbadan hukum.
“Kebanyakan orang di luar itu kan tahunya Muhammadiyah adalah yayasan. Sehingga dulu, untuk memenuhi aspek legal banyak panti asuhan mengurus akte yayasan. Akibatnya, ada sebuah lembaga di dalam rumah, yang mana itu bukan Muhammadiyah. Karena perlu ditertibkan,” tegasnya.
Marpuji menegaskan, Persyarikatan Muhammadiyah bukan yayasan. Sehingga tidak harus taat pada UU yang mengatur yayasan. “Apa badan hukum Muhammadiyah sah secara hukum yang berlaku. Sah berlaku. Apabila ada perubahan AD/ ART misalnya, otomatis akan tercatat di Kemenkum HAM,” paparnya.
Ia pun meminta, supaya para pengelolaan panti asuhan Muhammadiyah-Aisyiyah tidak perlu khawatir dengan adanya SK PP Muhammadiyah ini.
“Keberadaan panti asuhan di cabang dan ranting tidak akan dicabut. Sebaliknya, justru secara legal semakin kuat karena telah memiliki badan hukum. Jadi sudah clear. Ini adalah penertiban administrasi agar bisa legal secara hukum negara,” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni