PWMU.CO – Peserta Muktamar Muhammadiyah Wajib Vaksin Dosis Ketiga. Demikian salah satu isi surat Panitia Pusat Muktamar Ke-48 Nomor 114/PPMM-48/I.0/A/2022 tentang Pendaftaran Online, Protokol Kesehatan, dan Syi’ar Muktamar.
Berdasarkan surat itu, Kepala Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Musodiq meminta kepada calon peserta muktamar dari Jawa Timur agar segera melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga alias booster dan mengirim sertifikatya.
“Serfifikat vaksin bisa dikirim via WA ke Nomor 08155119064,” ujarnya pada PWMU.CO, Kamis (28/7/2022) siang.
Isi Lengkap Surat
Musodiq juga melampirkan surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Panitia Pusat Muktamar Ke-48 Muhammadiyah: Drs Marpuji Ali MSi dan Dr M Nurul Yamin MSI.
Ada tiga poin pada surat yang dikeluarkan tanggal 27 Dzulhijjah 1443 atau 26 Juli 2022 itu.
Pertama, soal pendaftaran online anggota muktamar. “Bahwa untuk memberi kesempatan PWM dan PWA melengkapi persyaratan anggota muktamar maka pendaftaran online dibuka kembali sampai dengan tanggal 15 Agustus 2022,” isi poin pertama.
Kedua, soal protokol kesehatan anggota Muktamar. “Setiap anggota muktamar wajib memenuhi protokol kesehatan sebagaimana direkomendasikan oleh Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Pimpinan Pusat Muhammadiyah di antaranya adalah bahwa anggota, peserta, dan peninjau muktamar telah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster),” bunyi poin ketiga.
“Oleh karena itu kepada calon anggota muktamar diharapkan menghubungi puskesmas/RS PKU Muhammadiyah/fasilitas kesehatan setempat lainnya untuk melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tersebut.”
Ketiga, soal syiar muktamar. “PWM dan PWA dimohon menggerakkan PDM, PDA, PCM, PCA, PRM, PRA, organisasi otonom, amal usaha, dan seluruh warga Muhammadiyah untuk melaksanakan berbagai ragam kegiatan syiar muktamar baik berupa kegiatan keagamaan, olah raga, seni, ilmu pengetahuan, lomba-lomba, dan kegiatan kreatif lainnya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada,” bunyi poin ketiga.
”Setiap kegiatan yang dilaksanakan agar dipublikasikan baik melalui media massa maupun media sosial lainnya secara massif.” (*)
Editor Mohammad Nurfatoni