PWMU.CO – Setiap PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) harus melakukan evaluasi diri untuk mengukur kemampuan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan secara tepat. Ukuran inilah yang kemudian dikategorikan dalam bentuk akreditasi lembaga.
Hal itu disampaikan anggota Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD PNF (Penddikan Non Formal) Provinsi Jawa Timur Dr Hj Endang Sri Rejeki MPd dalam pada sosialisasi akreditasi PAUD di Aula Kecamatan Lowokwaru Jalan Cengger Ayam 1/12 Kota Malang, (17/2).
(Baca: Dibuka, Pendaftaran Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2017, Baca Persyaratannya!)
Dalam pertemuan yang merupakan sinergitas Dewan Pimpinan Cabang GOPTKI (Gabungan Organisasi Penyelengara Taman Kanak-Kanak Indonesia) dengan para penyelenggara pendidikan PAUD (meliputi PG, TK, TPA, dan TPQ) se-Kota Malang itu, aktivis Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Malang ini menjelaskan 4 kriteria utama untuk mendapatkan akreditasi yang terbaik.
Pertama, rekaman dan dokumen harus akurat. Kedua, rekaman dan dokumen harus mutakhir. Ketiga, rekaman dan dokumen harus dapat dibuktikan keabsahannya. Dan keempat, prosedur penilaian kelayakan harus diikuti dengan baik.
(Baca juga: Penting! Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Sudah Bisa Diambil, Begini Teknisnya)
“Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur, instruksi kerja dan foto kopi. Sedangkan rekaman adalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari dokumen, seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan fotokopi yang telah diisi,” jelas Endang Jeki, panggilan akrabnya.
Lebih lanjut dosen UM ini menjelaskan 6 syarat untuk pengajuan akreditasi PAUD yaitu:
1. Mengajukan permohonan akreditasi kepada BAN PAUD PNF melalui BAP PAUD dan PNF di Provinsi Jawa Timur.
2. Memiliki Izin Penyelenggaraan/Izin Operasional Pendidikan Nonformal (PAUD-LKP-PKBM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, UPT Perijinan, atau Lembaga Pemerintah lainnya yang berwenang.
3. Akte Pendirian dari Notaris atau SK Pimpinan Instansi/Lembaga/Institusi yang berwenang di atasnya.
4. Program yang diajukan akreditasinya telah beroperasi minimal 2 tahun
5. Diprioritaskan bagi lembaga yang memiliki NPSN (Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional).
6. Menggunakan prasarana yang didukung dengan dokumen yang sah (Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan, Surat Perjanjian Sewa, Surat Perjanjian Pemanfaatan Prasarana).
Ditegaskan oleh Endang Jeki, bahwa ada tiga kunci untuk mencapai akreditasi terbaik yaitu:
1. Jumlah peserta didik minimal 20 anak pada tahun ajaran terakhir untuk seluruh jenis program (TK, KB, TPA, SPS), prioritas TK/RA/BA dan KB.
2. Memiliki pendidik minimal berijazah S1 (untuk TK/RA/BA) dan SLTA (untuk KB, TPA, SPS).
3. Memiliki minimal 1 (satu) pendidik yang bersertifikat Diklat Dasar PAUD atau berijasah D-IV atau S1 dalam bidang PAUD dan Kependidikan lain atau Psikologi (dari Prodi Terakreditasi, ditunjukkan dengan Ijazah yang dilegalisir).
Sebelum mengakhiri penjelasannya Endang Jeki perpesan pada semua peserta untuk memudahkan dalam menyiapkan semua berkas. “Maka harus ada kerja sama dengan pembagian tugas antarguru yang dikoordininasi kepala sekolah. Dan jangan lupa setelah semua siap, barulah pihak yayasan atau pengurus diberi laporannya guna melengkapinya,“ jelasnya.
Dia juga berpesan agar informasi ini bisa segera disampaikan seluas-luasnya pada seluruh PAUD di Malang Raya. “Saya tunggu 3 bulan lagi, terutama TK ABA, sudah bisa mengirimkan berkas ke Surabaya,’’ ujar Endang memberi semangat. (Uzlifah)