Kebijakan Pesantren Ramah Anak
Dodik Muhammad Hidayat menyampaikan UUD 1945 Pasal 28b Ayat 2, yaitu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, kata dia, hak-hak anak dilindungi oleh Konvensi Hak Anak (KHA), Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, yaitu Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Dodik juga menjelaskan lima arahan Presiden untuk Kemen PPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak). Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berperspektif gender.
Kedua, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat, penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak.
Ia juga menjelaskan prinsip pesantren ramah anak. Menurutnya, pesantren adalah tempat untuk anak memperoleh bekal pengetahuan agama melalui interaksi yang terjalin dalam proses kegiatan dan pembelajaran. “Anak adalah subyek. Pandangan dan partisipasi anak dihargai dalam proses kegiatan di pesantren,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pesantren menjadi tempat memfasilitasi kepentingan terbaik untuk anak, berorientasi pada kebutuhan anak, baik kebutuhan fisik, psikis, spiritual maupun intelektual. “Juga non diskriminasi dan memberikan pelayanan yang sama terhadap semua potensi yang dimiliki anak,” ujarnya.
Dodik menambahkan, pesantren juga memfasilitasi partisipasi aktif anak. Mereka berhak mengemukakan pendapat dan didengar pendapatnya dalam berbagai proses pembelajaran di pesantren. “Hak perkembangan dan kelangsungan hidup. Setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara sempurna dalam proses tumbuh kembangnya,” kata dia.
Menurutnya, pesantren juga melihat anak sebagai bagian dari masyarakat dan lingkungan. “Masyarakat dan lingkungan merupakan sumber pembelajaran kedua bagi anak setelah keluarga,” imbuhnya.
Baca sambungan di halaman 2: Pengertian Disiplin Positif