PWMU.CO – Polemik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Freeport mendapatkan perhatian khusus dari Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah. Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan akan berdiri di belakang pemerintah dalam melawan keangkuhan PT Freeport.
Hal ini disampaikan dalam pembukaan Workshop Pemuda Sadar Energi di Universitas Muhammadiyah Malang (21/2) yang diikuti perwakilan Pemuda Muhammadiyah se-Indonesia. “Puluhan tahun Indonesia merdeka, rezim berganti rezim, menteri berganti menteri, namun belum bisa mengalahkan Freeport. Indonesia seperti tunduk, sujud kepada korporasi yang namanya Freeport,” kritik Dahnil.
Lebih lanjut Dahnil menyatakan kesiapan Pemuda Muhammadiyah dalam mendukung usaha renegoisasi izin usaha PT Freeport. “Pemuda Muhammadiyah akan berdiri membela pemerintah dalam melawan PT Freeport ini,” ujar tokoh Pemuda yang kini statemennya selalu jadi sorotan publik ini.
(Baca juga: Ajakan Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada Pemuda Muhammadiyah)
Menanggapi dukungan Dahnil, Menteri ESDM Ignasius Jonan yang hadir memberi kuliah umum dalam kegiatan ini menyatakan kegembiraannya. Ia juga mengkritik keangkuhan PT Freeport yang seolah sudah berkontribusi besar bagi Indonesia. “Mereka (PT Freeport-red) memberi pajak dan pendapatan negara hanya sebesar 8 Trilyun Rupiah per-tahun saja merasa besar. Lha pajak dari cukai rokok pada tahun 2015 saja 139,5 Trilyun,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral. Karenanya pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi dan produksi di Tambang Grasberg terkendala.
IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin jadi lebih kuat daripada korporasi sebagai pemegang izin. PT Freeport sendiri berencana membawa persoalan ini ke Arbitrase Internasional. (faizin)
Discussion about this post