Aisyiyah Kampanyekan Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional, liputan kontributor PWMU.CO Dzikrina Farah Adiba.
PWMU.CO – Lembaga Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana (LLHPB) Pimpinan Pusat (PP) Aisyiyah bekerjasama dengan Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP) melaksanakan program Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Pendekatan Agama. Program ini dalam rangka mendukung Peraturan Gubernur Nomor 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di Pasar Rakyat.
Mengawali dan menyebarluaskan program ini, LLHPB PP Aisyiyah bersama GIDKP mengadakan kegiatan Kick Off Program Peningkatan Kesadaran Lingkungan melalui Pendekatan Keagamaan: Pelarangan Plastik Sekali Pakai di Pasar Tradisional. Kegiatan ini digelar di Pasar Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Jumat (12/8/2022)
Kegiatan ini menghadirkan unsur dari Pemerintah setempat, pengelola pasar, pedagang, konsumen, dan kelompok masyarakat di sekitar pasar.
Tujuan Program
Ketua Divisi Lingkungan Hidup LLHPB PP Aisyiyah Hening Parlan menyampaikan Kick Off ini bertujuan yang pertama untuk memperkenalkan program ini kepada masyarakat Jakarta, terkhusus pedagang dan konsumen Pasar Tebet Barat.
“Kedua, untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta organisasi atau pemangku kepentingan agar dapat terlibat dan mampu bekerja sama terhadap upaya peningkatan kesadaran untuk mendukung pentingnya pelarangan penggunaan Plastik Sekali Pakai di pasar tradisional,” ujarnya.
“Dan yang ketiga, mengajak pedagang, konsumen, dan kelompok masyarakat turut serta dalam mengkampanyekan pasar bebas plastik,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rommel Pasaribu mengapresiasi pelaksanaan program ini. Dia merasa bahagia karena daerah Jakarta Selatan, tepatnya di Tebet Barat dipakai sebagai daerah pertama untuk gerakan cinta terhadap lingkungan hidup.
“Menurut hasil survey yang kami lakukan, dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan hasil secara umum rata-rata hampir 80-90 persen, toko atau swalayan tidak menyediakan lagi kantong belanja plastik sekali pakai. Sedangkan di pasar rakyat belum menghasilkan hasil yang memuaskan, hasilnya sekitar di bawah 40 persen,” ungkapnya.
Bagian dari Ibadah
Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Jakarta Selatan Nurdiati Akma dalam sambutannya mengingatkan bahwa upaya peduli dengan kebersihan dan kelestarian lingkungan, termasuk aksi bersama dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai ini merupakan bagian dari ibadah.
“Mari sekarang ini kita siapkan diri kita untuk urusan belakang atau urusan akhirat kita. Kita perlu ingat akibat kerusakan yang bisa timbul di masa depan akibat menumpuknya sampah-sampah plastik,” ajaknya.
Fokus Pedagang Makanan dan Minuman
Sedangkan Direktur Eksekutif GIDKP Tiza Mafira memaparkan yang masih menjadi tantangan saat ini, bukan penggunaan plastik sekali pakai dari pedagang yang menjual barang kering. Melainkan yang menjual bahan-bahan basah seperti penjual makanan dan minuman di pasar tradisional.
“Sebenarnya ada solusinya. Seperti membawa tempat makan, botol minum dari rumah dan lain sebagainya. Maka dari untuk program kali ini kita akan fokus pada pedagang makanan dan minuman,” jelasnya.
Langkah Kurangi Penggunaan Plastik
Di bagian akhir Hening Parlan menegaskan bahwa tindakan adalah cerminan dari agama. Esensi agama ialah perilaku kita. Tindakan kita dalam menggampangkan penggunaan plastik, menjadikan kita lupa bahwa itu adalah bagian dari merusak diri serta merusak bumi.
Menurutnya ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai demi mencegah kerusakan bumi. Pertama, mengkampanyekan untuk menjaga bumi dengan landasan ayat-ayat al-Quran.
“Kedua, proses edukasi. Di sini kita dapat menyebarkan brosur-brosur untuk mengurangi sampah plastik yang tidak hanya untuk pedagang, hal ini juga untuk si pembeli. Ketiga, contoh atau mengaplikasikan dalam kegiatan kita sehari-hari. Kita harus mulai dari kita terlebih dahulu, setelah itu lingkungan sekitar kita,” terangnya.
Kepala Divisi Kerjasama Bisnis dan Komersial – Perumda Pasar Jaya Lasma Pujiarti Saragih mengungkapkan berbagai usaha untuk mengurangi plastik secara umum di Pasar Jaya sudah dilakukan. Misalnya dengan adanya SK Direksi Nomor 202 tahun 2020 yang melarang penggunaan plastik sekali pakai.
“Bahkan kita memberikan sanksi kepada pedagang apabila masih menggunakan plastik sekali pakai. Itu akan ditindak dengan menggunakan surat peringatan 1 sampai 3, hingga penutupan tempat usaha,” urainya.
“Saya sangat senang dengan adanya program yang diselengarakan di Pasar Tebet Barat ini. Saya harap program ini bisa dilaksanakan di Pasar Tradisional seluruh Provinsi DKI Jakarta,” imbuh Lasma.
Co-Editor Sugiran. Editor Mohammad Nurfatoni.