Begini Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Muktamar Ke-48, Peraih Suara Terbanyak Tak Otomatis Jadi Ketua Umum.
PWMU.CO – Pemilihan Ketua Umum dan Anggota Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menjadi salah satu agenda penting dalam Muktamar Ke-48 Muhammadiyah, yang akan berlangsung di Surakarta, 18-20 November 2022.
Mekanisme pemilihan itu dimulai dari penjaringan bakal calon yang berasal dari unsur pimpinan pusat, pimpinan wilayah, dan unsur organisasi otonom (ortom) tingkat pusat.
Dalam penjaringan tahap awal ini terjaring 216 nama bakal calon. Anggota Panitia Pemilihan Muktamar Ke-48 Muhammadiyah, Budi Setiawan, menyampaikan hal itu di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, pada, Rabu (24/8/2022) seperti dilaporkan muhammadiyah.or.id.
Budi Setiawan menjelaskan, setelah terjaring 216 nama, kemudian dikerucutkan lagi menjadi 126 nama bakal calon. “Namun, prosesnya terjeda akibat pandemi Covid-19,” ujarnya. Dari 126 nama bakal calon itu kemudian menyusut menjadi 120, karena sebanyak 6 orang meninggal dunia.
“Kemudian enam bulan sebelum muktamar diputuskan, kita mengutus kembali, karena sesungguhnya kerja panitia paling efektif sembilan bulan menjelang muktamar,” kata Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana (LPB) PP Muhammadiyah ini.
Dari 94 Jadi 13 Calon
Hingga Rabu 2 Agustus 2022, dari 120 bakal calon yang sudah diberi blanko pencalonan, yang sudah mengirim kembali ke Panitia Pemilih Muktamar Ke-48 dan bersedia untuk dicalonkan sebanyak 94 nama. Jumlah ini kemudian akan dibawa ke Rapat Pleno Tanwir untuk dinyatakan sah.
“Jika tidak ada persoalan 94 nama itu sah sesuai tata tertib persyaratan anggota PP Muhammadiyah. Nah, 94 nama itu nanti yang akan kita bawa ke tanwir untuk menjadi calon. Istilahnya Tanwir Melekat Muktamar pada tanggal 18 November 2022 nanti,” imbuhnya.
Dari 94 nama itu akan dikerucutkan lagi menjadi 34 nama calon yang dipilih melalui sistem e-voting. Setelah itu baru dilanjutkan dengan memilih 13 anggota PP Muhammadiyah.
Budi Setiawan menerangkan 13 nama yang dipilih saat muktamar nanti bukan formatur, melainkan Anggota PP Muhammadiyah. Setelah terpilih 13 nama itu akan bermusyawarah untuk menentukan Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah.
“Dibedakan, kalau ketua umum harus disahkan di muktamar, tapi sekretaris umum tidak. Kalau sekretaris umum cukup disahkan oleh 13 orang itu saja. Makanya kenapa ketua umum yang kemudian punya otoritas,” tuturnya.
Dia menambahkan tidak selalu yang mendapat suara terbanyak akan menjadi Ketua Umum PP Muhammadiyah. Sebab akan ada musyawarah di antara 13 nama-nama yang terpilih itu. “Sesuai dengan AD-ART, 13 terpilih tersebut juga bisa mengajukan tambahan Anggota PP Muhammadiyah, sebanyak-banyaknya separuh dari yang terpilih. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni