Moderasi Beragama yang Benar
Saad Ibrahim mencoba menjelaskan istilah moderasi beragama yang belakangan ini muncul menjadi perbincangan masyarakat.
“Muncul moderasi beragama, khairul umur awsathuha, sebaik-baik perkara itu yang pertengahan. Itu ungkapan sudah dikenal pada masa Yunani, tapi nggak semua hal ada tengahnya, ada pinggirnya,” terangnya.
Ia mencontohkan, “Shalat wajib itu lima kali sehari semalam, tengahnya 2,5 kali. Puasa Ramadhan itu sebulan penuh, maka tengahnya adalah setengah bulan. Jadi ada hal-hal dalam beragama yang tidak ada tengahnya,” tegasnya.
Saad melanjutkan kalaupun ada ditemukan pertengahan agama maka hal itu juga tidak selalu bisa serta merta dipahami dan diterapkan secara tekstual.
“Ada ungkapan dalam kaitan dengan berinfak,” imbuhnya, lantas membacakan al-Isra’ ayat 29 beserta artinya.
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُوْلَةً اِلٰى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُوْمًا مَّحْسُوْرًا
‘Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal’.
“Itu seakan-akan kalau kita pahami sepintas, agar tidak terlalu dermawan dan tidak terlalu kikir. Padahal beda, kalau orang kikir, itu pasti dicela, tapi kalau orang dermawan, belum tentu dia akan menyesal. Abu bakar itu diberikan semua hartanya, dan itu tidak menyesal,” terangnya.
Sehingga menurutnya, dalam menjalankan agama prinsip wasath tidak selalu bisa diterapkan.
“Ketika menjalankan agama bisa wasath, tapi tidak selalu bisa. Tapi yang berkembang di masyarakat itu bukan itu, misalnya diarahkan kepada toleransi dan intoleransi, padahal tidak semua hal itu kita bisa toleransi, padahal tidak semua hal itu bisa kita toleransi,” terangnya.
Saad mencontohkan dalam hal akidah, ketika ada orang yang menentang keesaan Allah, maka tidak ada toleransi dalam hal itu,
“Tapi kalau ada yang qunut dan tidak qunut, maka boleh kita toleransi, karena ini tidak masuk level yang paling tinggi dalam agama,” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni