Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik, Kajian oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Pernikahan merupakan satu di antara akad yang disyariatkan oleh Islam. Akad pernikahan memiliki kedudukan sebagai akad yang paling kuat, karena disebutkan sebagai mitsaqan ghalidza atau “perjanjian agung” (lihat dalam an-Nisa: 21).
Di antara bentuk pernikahan yang ada di dalam Islam adalah monogami dan poligami.
Monogami ialah perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri. Sedangkan poligami ialah perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan beberapa orang istri.
Mengenai pernikahan monogami maupun poligami terdapat dalam firman Allah Surat an-Nisa’ ayat 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Dari ayat di atas dapat disimpulkan bahwa pernikahan poligami boleh dilakukan dengan syarat suami mampu berlaku adil kepada istri-istrinya yaitu dalam hal nafkah, yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal maupun kasih sayang.
Keadilan ini juga sekaligus berarti harus mampu memberikan hak-hak anak-anaknya baik itu makanan, pakaian, pendidikan, kasih sayang dan sebagainya.
Selain syarat adil, syarat lainnya pada pernikahan poligami adalah tidak mengumpulkan dua istri atau lebih yang merupakan saudara kandung.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam an-Nisa’ ayat 23:
وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.
”Dan (diharamkan bagi kalian) mengumpulkan dua wanita yang bersaudara (dalam satu pernikahan), kecuali yang telah terjadi pada masa lalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Mengumpulkan Dua Wanita Bersaudara Sekaligus
Mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam satu pernikahan maksudnya adalah menikahi sekaligus dalam satu waktu, baik akad nikahnya dilakukan secara bersamaan maupun di waktu yang berbeda sedangkan istri pertama yang merupakan saudara kandung istri kedua masih dalam ikatan pernikahan yang sah dengan suami tersebut.
Adapun pernikahan yang dilakukan dengan dua saudara kandung namun yang satu telah cerai baik itu cerai hidup ataupun cerai mati—sebagaimana dilakukan oleh Utsman bin Affan yang menikah dengan Ruqayyah putri Rasulullah SAW, kemudian Ruqayyah meninggal pada tahun kedua Hijriah, lalu pada tahun ketiga Hijriah Ustman bin Affan menikahi Ummu Kultsum putri Rasulullah SAW—maka hal ini tidaklah mengapa.
Dengan demikian poligami yang dilakukan dengan dua wanita yang merupakan saudara kandung adalah haram.
Maka selayaknya seorang Muslim memperhatikan dan mentaati apa yang telah menjadi hukum-hukum Allah SWT demi kebaikan hidup di dunia dan akhirat.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni