PWMU.CO– Magang kerja di Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) Mulia Babat dilakukan tiga mahasiwa S1 Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Lamongan (Umla).
Mereka mahasiswa akhir semester empat. Nurul Lailatul Mumtahanah, Tsabita Izzatun Nadya, dan Alfain Jalaluddin Ramadlan. Magang kerja atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di BTM Mulia Babat mulai 8 Agustus sampai 8 September 2022.
Koperasi Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM) Mulia Babat berada di Jl. Pramuka No. 200, Tanggul Rejo, Babat Lamongan. Mahasiswa belajar manajemen, marketing, dan komunikasi di tempat ini.
Sama seperti karyawan BTM, mahasiswa masuk kantor pukul 07.30 WIB. Acara pertama tahsin al-Quran bersama untuk mengawali kerja. Mahasiswa magang bekerja menurut arahan pembimbing.
Kepala Cabang BTM Mulia, Bu Irhamni, meminta mereka ikut karyawan membantu penarikan tabungan kepada nasabah. Lain waktu ikut input data nasabah, penarikan tabungan dan angsuran, membuat laporan keuangan, melengkapi data nasabah dan kerja lainnya.
Tsabita Izzatun Nadya menuturkan, magang di BTM belajar menjadi karyawan yang disiplin, bekerja tim, menjaga kekompakan, keakraban, serta tali silaturahmi. Selama magang, berkesempatan kenal akrab bersama pengurus.
”Kami berdiskusi, berbagi ilmu. Karyawan juga mengajari dan menjawab pertanyaan di sela waktu kesibukannya,” katanya.
Bertemu Dewan Syariah
Sebelum magang, selama satu jam mulai dari pukul 09.00 sampai 10.00 WIB mereka ikut pendalaman materi Ekonomi Syariah dan Lembaga Keguangan Syariah bersama Dewan Pengawas Syariah (DPS) Ustadz Tholhah.
Ustadz Tholhah menyampaikan dasar-dasar ekonomi syariah dan maknanya. ”Banyak orang yang sudah belajar ekonomi syariah, tapi belum tahu makna dari ekonomi syariah,” katanya.
Tholhah memaparkan ekonomi merupakan segala hal yang berkenaan dengan pendapatan atau keuntungan. Arti syariah yaitu aturan dari Allah dan RasulNya serta Ijma dan Qiyas yang dibebankan kepada orang Islam yang diambil dari al-Quran dan as-Sunnah.
Jadi, tegasnya, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran al-Quran dan as-Sunnah atau syariat Islam dalam kegiatannya. ”Ini harus kita pahami, bukan sekadar dihafal, jika kita tidak paham maka akan bahaya bagi kita,” ujarnya.
Tujuan belajar ekonomi syariah, sambung dia, untuk menghindari riba karena hukumnya haram dan dosa besar. ”Riba merupakan tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjam meminjam contoh bunga bank,” jelasnya.
Ustadz Tholhah mengutip hadits larangan riba. ”Diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Bakr bahwa ayahnya berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas dan perak dengan perak kecuali sama beratnya, dan membolehkan kita menjual emas dengan perak dan begitu juga sebaliknya sesuai dengan keinginan kita. (Shahih al-Bukhari no. 2034)
Penulis Alfain Jalaluddin Ramadlan Editor Sugeng Purwanto