Bolehkah Membagi Harta Warisan Tidak Berdasarkan Hukum Waris Islam? Liputan Kontributor PWMU.CO Gresik Sayyidah Nuriyah. Editor Mohammad Nurfatoni.
PWMU.CO – Dekan Fakultät Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Abdul Jamil SH MH membahas Hukum Waris Islam Indonesia dalam Kajian al-Jihadi Embun Pagi yang digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ahad (2/10/22) via Zoom.
Dalam sesi tanya-jawab, salah satu peserta, Abdul Ghofir, bertanya, “Apakah harta warisan yang pembagiannya tidak berdasarkan hukum waris Islam ada unsur keharaman dan pelakunya berdosa?”
Jamil–sapaannya–menekankan, pada prinsipnya boleh tidak berdasarkan hukum waris Islam asalkan caranya sama-sama diketahui para ahli waris. “Ini yang disebut dalam al-Quran an taradhin minkum, ridha sama ridha, ikhlas sama ikhlas,” tegasnya.
Dia mencontohkan ketika ada pihak yang ingin harta warisannya dibagi rata, asalkan semua ahli waris sudah tahu bagiannya masing-masing dan mereka telah sepakat dibagi rata, maka itu boleh. “Apabila ada yang tidak sepakat, itu nggak boleh!” imbuh pria yang meraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Akhirnya Jamil mengingatkan ancaman Allah SWT pada an-Nisa ayat 14 bagi orang-orang yang sengaja tidak tunduk pada kesepatan atau ketentuan hukum waris Islam. “Orang-orang yang tidak taat kepada syariat Allah dan Muhammad akan dimasukkan ke neraka,” ujarnya.
Apakah ada keharaman? Dalam kondisi ada pihak yang tidak sepakat, Jamil menegaskan warisan itu termasuk haram. Dia merujuk al-Baqarah ayat 188.
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Jamil menekankan, sebagaimana telah dia terangkan pada pertemuan sebelumnya (11/9/22), “Kita tidak boleh memakan harta dengan cara batil, dosa! Apalagi kebatilan itu dimintakan pada putusan pengadilan seolah-olah dia benar.”
Bahkan, lanjut Jamil, karena ada harta anak yatim dan tidak dibagi secara wajar sehingga sang yatim tidak mendapat harta sesuai haknya, maka Allah SWT telah berpesan pada an-Nisa ayat 10, “Janganlah kamu memakan harta anak yatim. Itu sama sama kamu memasukkan api neraka ke perutmu.”
Di sinilah bapak empat anak itu menilai penting memahami hukum waris yang dalam hidup manusia pembagian harta warisan pasti terjadi. “Waris terkait kematian dan kematian itu pasti terjadi,” jelasnya. (*)