PWMU.CO – LKPH UMM (Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang) menyomasi kepada Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan dan PT Liga Indonesia Baru.
Somasi dilayangkan LKPH UMM sehubungan dengan tragedi Stadion Kanjuruhan usai laga Arema-Persebaya yang menewaskan 131 orang dan ratusan orang luka-luka. Korban terdiri laki-laki, perempuan, anak-anak sampai orang tua. Mereka dari kalangan penonton, pedagang asongan, dan polisi.
Ketua LKPH UMM Yaris Adhial Fajrin SH MH mengatakan, Kamis (6/10/2022), dalam insiden itu ada dua orang kader muda Muhammadiyah yang menjadi korban, yaitu Ahmad Dani, siswa kelas X SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen, Kabupaten Malang dan Angger Aditya Permana, mahasiswa Jurusan Kehutanan UMM.
”Kami memandang sejauh ini pihak LIB dan Panpel belum memberikan penjelasan secara detail terkait insiden tersebut. Belum mengurai penyebab insiden,” kata Yaris.
LKPH UMM meminta klarifikasi dari LIB dan Panpel pertandingan terkait dengan jumlah penonton saat insiden terjadi. Informasi yang berkembang bahwa tiket yang terjual sejumlah 45.000 tiket. Berarti melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan sebesar 38.000 orang.
”Ketimpangan antara tiket terjual dengan kapasitas Stadion Kanjuruhan tersebut berdampak terhadap kapasitas arus keluar dan masuk stadion dan dapat berdampak terhadap penumpukan orang ketika masuk dan keluar stadion. Terlebih ketika terjadi kepanikan penonton seperti saat insiden terjadi,” tegas Yaris.
LIB dan Panpel pertandingan diminta menjelaskan, terkait dengan Stadium Contingency Plans dan Stadium Emergency Plan. Terlebih mengenai emergency evacuation mengingat korban meninggal lebih banyak diakibatkan karena berdesak-desakan, terinjak-injak hingga kehabisan oksigen di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
”Kondisi yang demikian dapat memberikan gambaran bahwa tidak adanya Stadium Emergency Plans khususnya terkait emergency evacuation,” kata Yaris.
Pihaknya memberikan waktu tujuh hari kepada LIB dan Panpel pertandingan untuk memberikan penjelasan. Apabila sampai tidak merespon surat ini, lanjutnya, maka LKPH UMM segera menempuh langkah hukum.
Penulis Anwar Hudijono Editor Sugeng Purwanto