Beda Lagi dengan Nikah Siri
Nikah siri, seperti makna asal katanya “sirrun”, dilakukan dengan diam-diam dengan harapan beritanya tidak tersebar. Biasanya, praktik ini dilakukan ketika seorang laki-laki menikahi istri kedua untuk istri ketiga atau keempat. Berdasarkan aturan yang berlaku, pernikahan ini tidak mungkin dilegalkan pejabat KUA karena pernikahan kedua dan seterusnya harus mendapatkan izin dari istri sebelumnya.
Meskipun pernikahan siri tidak diizinkan secara legal fomal, namun saya menemukan di suatu daerah, pernikahan ini jamak dilakukan dan bukan menjadi sesuatu yang tabu. Meski istri pertama tahu dan berkonflik dengan suami, biasanya mereka akur kembali dalam waktu tertentu. Masalah serius yang yang muncul adalah anak yang lahir dari pernikahan ini tidak bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak perlindungan.
Kasus di Pengadilan Agama (PA) banyak menyisakan cerita memprihatikan. Para hakim tidak berkutik menerima aduan para istri bersama anak-anaknya yang masih kecil ketika mereka ditinggal lari suami sirinya.
Para yuris tidak mampu berbuat apa-apa untuk membantu mediasi karena sang ibu tidak punya secarik kertas pun terkait legalitas perkawinannya. Dan secara tegas dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) termaktub, bahwa anak sah hanya atas perkawinan yang sah. Anak hasil hubungan gelap hanya dinisbahkan kepada ibu (Pasal 100).
Nasib bocak-bocah itu menjadi yatim meski secara saintifik dapat dibuktikan dengan tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) bahwa si kecil tersebut adalah keturunan biologis lelaki yang keseharian dipanggil ayah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal anak jadah yakni anak hasil hubungan perzinaan dianggap sah sebagai anak lelaki yang menghamili. Keputusan ini sangat berani dan sungguh luar biasa, menyulut pro kontra. Namun sampai kini belum mempunyai kekuatan mengikat.
Sebelum Keputusan MK berlaku, negara perlu eksis melindungi warganya dari laki-laki yang lalai dari kewajibannya. Memang terkait waris pembagiannya berdasarkan dokumen resmi seperti akta nikah. Paling tidak pemerintah seharusnya memintakan hak terkait biaya hidup dan pendidikan Si buyung sampai remaja.
Bersambung ke halaman 5: Ijab Kabul Mudah