Jenis Ibadah
Selanjutnya Ain menjelaskan Masailul Khamsah yang ketiga yaitu Ibadah.
“Ibadah ialah ber-taqarub kepada Allah dengan melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya,” paparnya.
“Ibadah dibagi dua yaitu ammah dan khashshah. Ammah atau umum yaitu segala amal yang diizinkan oleh Allah untuk menopang ibadah khusus,” terangnya.
Ia lantas mengutip sebuah ayat: adz-Dzariyat ayat 56:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
‘Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.’
“Adapun ibadah khashshah atau khusus yaitu ibadah yang ada panduannya contohnya shalat, puasa, zakat, haji,” terangnya.
Masailul Khamsah yang ke empat adalah sabilillah artinya adalah jalan yang menyampaikan perbuatan seseorang kepada keridhoaan Allah berupa segala yang diizinkan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya (menegakkan agama Allah) dan melaksanakan hukum hukum-Nya.
“Tujuannya untuk meninggikan kalimat Allah dan melaksanakan hukum Allah. Jadi apapun yang kita lakukan dengan tujuan tersebut maka itulah sabilillah. Contohnya kita berkegiatan di Aisyiyah ini maka bisa digolongkan sabilillah,” terangnya.
Masailul Khamsa yang kelima adalah qiyas. Menurut pengertian, qiyas adalah pengambilan hukum yang ditetapkan al-Quran dan as-Sunnah.
“Contohnya dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi tapi tidak ditemukan secara eksplisit di dalam al-Quran maupun as-Sunnah, maka di-qiyas-kan dengan yang lain,” terangnya.
Ain mencontohkan narkoba yang tidak ditemui kasusnya di zaman Nabi SAW, maka di-qiyas-kan dengan khamr, karena memiliki ‘illat (alasan) sama-sama memabukkan, sehingga narkoba hukumnya haram sama dengan haramnya khamr.
“Qiyas juga bisa diartikan dengan ijtihad dalam menetapkan hukum,” tandasnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni