Bidayatul Mujtahid dan Tahafut at-Tahafut Ibnu Rusd
Ibnu Rusyd, yang nama lengkapnya Abu al-Walid Muhammad Al-Qurthubi adalah Hakim Agung Cordoba. Seorang filosof dan pakar hukum Islam terkenal. Ibnu Rusyd lahir pada tahun 1126 Masehi, di Cordoba, dan wafat tahun 1198 di Maroko.
Data ini berdasar prasasti yang tertulis di bawah patung beliau yang masih terawat dengan baik di balik benteng Kota Cordoba. Ibnu Rusyd produktif melahirkan karya-karya bermutu. Di antaranya Bidayatul Mujtahid, literatur perbanding mazhab fikih dengan gaya pembahasan kritis dan sitematis.
Di Pusdiklat PWM Jatim kitab ini merupakan satu-satunya kitab perbandingan mazhab fikih yang diajarkan. Yaitu antara tahun 1985-1992. Di Pondok Pesantren Gontor, kitab ini wajib dipelajari di kelas VI. Adapun kitab Tahafut at-Tahafut adalah kitab falsafah kalam yang tidak begitu populer di dunia pesantren. Hanya populer di dunia perguruan tinggi.
Imam ibnu Abi Bakar al-Qurtubi, adalah alim besar, ahli hadits, dan mufassir al-Qur’an yang terkenal. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Qurthubi.
Lahir di Kordoba pada tahun 1214 dan wafat di Mesir pada 29 April 1273. Pernah menjabat Hakim Agung di Cordoba selama 30 tahun. Karya monumentalnya adalah Tafsir al-Qurtubi.
Tafsir ini beraliran dirayah atau bil ma’qul yang tidak begitu terikat dengan riwayat. Dengan metode pembahasan tahlili, dalam arti sistematika pembahasannya berurutan surat demi surat.
Namun corak penafsirannya fiqhi, di mana penekanannya pada ayat-ayat hukum. Tafsir al-Qurtubi, sampai sekarang masih dipelajari di lingkungan pesantren dan perguruan tinggi, baik di indonesia atau negara-negara muslim yang lainnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni