Implementasi Fikih Kebencanaan
Sebagai bentuk implementasi Fikih Kebencanaan tersebut, Muhammadiyah lewat Lembaga Amil Zakat Infak Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam bentuk tanggap darurat bencana, mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, juga merancang rehabilitasi pascabencana. Komunikasi dan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan, majelis, lembaga, amal usaha, organisasi otonom dan kader Muhammadiyah terus dilakukan.
Pemahaman yang tercerahkan terkait bencana sangat penting dalam ranah preventing, juga dalam aksi dan tindakan. Dalam Fikih Kebencanaan Muhammadiyah diterangkan bahwa tindakan praktis penanggulangan bencana mencakup tiga aspek: mitigasi dan kesiap-siagaan, tanggap darurat, dan recovery pascabencana.
Mitigasi bencana menyangkut perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko dampak dari bencana. Tujuannya untuk meminimalkan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh bencana, baik jiwa, harta, maupun ekologis.
Setelah kondisi darurat dapat teratasi, bukan berarti pekerjaan Muhammadiyah telah selesai. Proses pemulihan (recovery) yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi prioritas yang sering dilupakan. Fase yang sering tidak menjadi perhatian lembaha-lembaga filantropi karena keadaan dianggap sudah baik. Sementara Muhammadiyah mengonsepkan fikih kebencanaan dalam rangka menjalankan misi sosialnya secara tuntas.
Sebagai realisasi dari fikih kebencanaan ini maka MDMC, Lazismu, dan seluruh komponen Muhammadiyah langsung melakukan serangkaian kegiatan pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat.
Konsep fikih kebencanaan Muhammadiyah dibangun di atas nilai-nilai humanitas universal yang bersumber pada nash, dan tidak didikte oleh nalar sempit fanatisme kelompok. Maka yang ditolong oleh Muhammadiyah bukan hanya warga anggota, namun siapa saja bahkan nonmuslim sekalipun.
Baca sambungan di halaman 3: Nilai-Nilai Fikih Kebencanaan