Kammil Spemdalas Bahas Larangan Laki-Laki Menyerupai Perempuan, liputan kontributor PWMU.CO Gresik Fitri Wulandari
PWMU.CO – Hukum kaum laki-laki mengenakan perhiasan dibahas dalam Kajian Muslim Millenial (Kammil) SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik Jawa Timur (Spemdalas), Jumat (21/10/22).
Pemateri kegiatan Haris Firmansyah SPd mengawali pembahasannya dengan mendefinisikan makna perhiasan. Perhiasan adalah barang yang dipakai untuk berhias, seperti cincin, subang, anting-anting, tusuk konde yang lengkap.
“Dengan demikian, perhiasan adalah barang atau benda yang dimiliki, disimpan, atau dikenakan di badan untuk menghias diri agar terlihat elok pada penampilannya,” ujarnya di depan siswa putra kelas VII-IX di Masjid Taqwa.
Dimoderatori Nafis Hasan Aufi, Haris menekankan terkait larangan berpenampilan menyerupai perempuan. Larangan tersebut termasuk dalam jenis pakaian, aneka perhiasan, gaya berpenampilan, tingkah laku (feminim), maupun tutur kata yang ditipis-tipiskan:
“Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki (HR Bukhari No 5435).”
Memakai Cincin
Haris Firmansyah menjelaskan pada dasarnya laki-laki diperbolehkan untuk memakai beberapa perhiasan, yaitu cincin dan jam tangan. Untuk cincin, laki-laki diharamkan untuk memakai cincin emas. Dalam HR Bukhari 5863 dan Muslim 2089, Rasulullah melarang cincin emas (bagi laki-laki).
“Bahan perhiasan yang diperbolehkan digunakan laki-laki untuk cincin adalah perak dan perunggu.”
Bagaiman dengan kalung dan gelang? Dia memaparkan penggunaan kalung dan gelang bagi laki-laki jika ditujukan sebagai perhiasan, maka dilarang dilakukan. Menggunakan gelang dan kalung sebagai perhiasan, jamak di kalangan wanita. Namun, kembali pada hadist sebelumnya bahwa Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. Maka, hal ini laki-laki tidak memakai gelang dan kalung agar tidak menyerupai wanita.
Perhiasan dan Kesehatan
Haris Firmansyah menjelaskan Islam dan medis sejalan melihat penggunaan perhiasan. Dari Abi Musa RA Rasullullah SAW bersabda Telah diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi wanitanya.
“Hadis ini mendukung pendapat para ahli fisika yang menyimpulkan bahwa atom pada emas mampu menembus ke dalam kulit dan masuk ke dalam darah manusia. Jika laki-laki memakai emas dalam jumlah tertentu dan dalam jangka waktu yang relatif lama, dampak yang ditimbulkan yaitu darah dan urine akan mengandung atom emas dalam persentase yang melebihi batas yang dikenal dengan migrasi emas. Apabila ini terjadi, akan mengakibatkan penyakit Alzheimer.”
Pendapat kontradiktif muncul, mengapa Islam membolehkan wanita untuk mengenakan emas? Haris menjelaskan yang terjadi pada laki-lakai tidak sama dengan yang terjadi pada wanita. “Islam membolehkan wanita memakai emas karena setiap bulan partikel berbahaya tersebut keluar dari tubuh wanita melalui menstruasi,” tandasnya. (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.