Kalimah Spemdalas Bahas Hukum Berhias dalam Islam, liputan kontributor PWMU.CO Gresik Dheni Iga Pratiwi
PWMU.CO – Kajian Muslimah (Kalimah) SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik Jawa Timur (Spemdalas) membahas materi dengan tema Hukum Berhias dalam Islam, Jumat (20/10/22).
Di hadapan siswa putri kelas VII-IX, Eka Ayu Pradiska MPdI menyampaikan berhias diperbolehkan dalam Islam asalkan dalam batas wajar. Berhias merupakan salah satu bentuk rasa syukur karena diberikan anggota tubuh yang sempurna dan lengkap.
“Sikap berlebih-lebihan yang dihubungkan dengan hukum berhias dalam Islam adalah tabarruj yakni sikap wanita yang secara berlebihan agar menarik perhatian orang lain ketika ia keluar dari rumahnya, dengan sengaja memperlihatkan kecantikan wajah dan tubuhnya serta melenggak-lenggokkan jalannya sehingga terlihat perhiasan yang ada padanya di hadapan orang lain,” ujarnya.
Ayu, sapaan akrabnya, memaparkan ada beberapa ciri tabarruj yaitu memaparkan kecantikan wajah serta keindahan tubuhknya kepada laki-laki yang bukan mahromnya, menampakkan pakaian dan perhiasan kepada laki-laki yang bukan mahromnya, dan menampakkan cara berjalan berlenggak-lenggok di depan laki-laki yang bukan mahromnya
Dia pun menjelaskan dalam Surat al-A’raf ayat 31, Allah berfirman Hai anak Adam, pakaliah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
Spesifik Jenis Tabaruj
Dalam materinya, Ayu menjelaskan lebih spesifik jenis tabarruj yang kerap dijumpai dan bagaimana hukumnya. Mulai dari penggunaan wewangian atau parfum, bersolek, gaya berhijab, hukum mencukur alis dan mengenakan behel.
“Rasulullah bersabda, aku melaknat wanita-wanita yang mengikir gigi agar lebih cantik dan wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”
Setelah materi selesai disampaikan, moderator acara siswa kelas VIII E Khilyatun Nafisah membuka sesi tanya jawab seputar hukum berhias dalam Islam.
Siswa kelas IX B Jebica Jeans menanyakan bagaimana hukumnya apabila membehel gigi untuk persiapan masuk akademi militer. Mendengar pertanyaam tersebut, Ayu pun tersenyum. Dia mengatakan hal tersebut bisa dikatakan udzur syar’i dalam Islam dan diperbolehkan.
Ristasada Rizkia pun melontarkan pertanyaan. Siswa kelas IX A ini bertanya bagaimana hukumnya berhias hanya untuk kepuasan diri atau self reward buat kita.
“Boleh saja, namun juga harus tetap dalam batas wajar, karena kodrat seorang perempuan adalah berhias diri,” jawab Ayu. (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.