Bagaimana Mendudukkan Masalah Ini?
Menurut penulis, HP merupakan sebuah alat pada umumnya, yang meskipun di dalamnya terdapat aplikasi al-Qur’an, namun tidak bisa disamakan kedudukannya dengan al-Qur’an.
Hal ini karena HP sendiri di dalamnya juga terdapat berbagai macam aplikasi yang bisa digunakan untuk mengakses hal yang negatif pula.
Terdapat kaidah fikih terkait masalah ini, yaitu:
الأصل في الأشياء الإبا حة حتى يدل الدليل على التحرى علي التحريم
“Segala sesuatu yang pada dasarnya boleh, kecuali bila ada dalil yang mengharamkanya”.
Oleh karena itu HP boleh-boleh saja dibawa ke dalam toilet, sebagaimana alat pada umumnya.
Hal ini juga bisa diqiyaskan pada penghafal al-Qur’an yang di dalam memorinya terdapat ayat-ayat al-Qur’an, sementara tidak ada larangan bagi penghafal al-Qur’an untuk memasuki toilet.
Maka boleh-boleh saja membawa HP berisi aplikasi al-Qur’an, asal tidak untuk dibaca atau menyalakan murottal di dalamnya.
Oleh karena itu yang perlu diperhatikan adalah tujuan membawa HP ke toilet itu. Terdapat sebuah kaidah:
الأمور بمقاصدها
“Segala sesuatu tergantung tujuannya”
Misalnya seseorang yang sedang berada di tempat umum seperti mal, kesulitan untuk meninggalkan HP di luar—karena tidak ada orang yang bisa dipercaya untuk dititipi HP—maka membawa HP masuk ke dalam toilet adalah wajib. Jika tidak, ia bisa kehilangan HP-nya.
Namun jika seseorang sedang di rumah, hanya ingin mendengarkan musik atau membalas chat sambil membuang hajat maka hal ini sebetulnya kurang bijak. Di samping akan mengotori dan akan membahayakan HP-nya jika terjatuh. Juga akan mengurangi kesadaran bahwa toilet bukanlah tempat untuk berlama-lama di dalamnya.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); Guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni