PWMU.CO- Musywil ke-16 Muhammadiyah Jawa Timur akan berlangsung di Ponorogo, Sabtu-Ahad (24-25/12/2022).
Hajatan ini bakal dihadiri anggota Musywil terdiri utusan PDM (Pimpinan Daerah Muhammadiyah) sebanyak 128 orang, PCM (Pimpinan Cabang Muhammadiyah) 996 orang.
Ditambah utusan PWM Jawa Timur 10 orang dan utusan tujuh Ortom 14 orang. Total anggota Musywil 1.148 orang.
Lalu ada peserta Musywil sebanyak 42 orang terdiri utusan pimpinan majelis dan lembaga PWM Jatim.
Kemudian ada peninjau yaitu orang-orang yang diundang oleh PWM Jatim. Ada lagi penggembira yang jumlahnya diperkirakan mencapai 5.000 orang dari berbagai daerah di Jawa Timur.
Lantas apa beda status anggota, peserta, peninjau, dan penggembira yang hadir di Musywil ke-16 Muhammadiyah Jawa Timur?
Menurut Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah pasal 25 tentang Musyawarah Wilayah dijelaskan, Musyawarah Wilayah diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
Acara Musyawarah Wilayah berisi pertama, Laporan Pimpinan Wilayah tentang Kebijakan Pimpinan, Organisasi, Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah, Keuangan.
Kedua, Program Wilayah. Ketiga, Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua,
Keempat, Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah. Kelima, Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah.
Dalam butir 5 menjelaskan, Musyawarah Wilayah dihadiri oleh
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Wilayah
3. Anggota Pimpinan Daerah, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh Pimpinan Daerah
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing dua orang.
Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua orang
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Wilayah.
Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat saja. Tak berhak memilih. Namun boleh dipilih kalau ada yang mengajukan atau mengajukan diri sebagai calon pimpinan.
Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah. Mereka yang diundang sebagai peninjau di Ponorogo antara lain Direktur RS Muhammadiyah-Aisyiyah 30 orang. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Muhammadiyah 20 orang, Kepala Sekolah Outstanding School 11 orang.
Peninjau tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
Sedangkan penggembira tidak diatur dalam ART. Mereka adalah warga Muhammadiyah yang datang sukarela untuk meramaikan dan menggembirakan suasana Musywil.
Panitia Daerah Musywil menyerukan penggembira mendaftar secara online supaya dideteksi jumlahnya dan penyediaan penginapan dan konsumsi. Panitia juga menawarkan paket wisata Tour de Ponorogo.
Penulis/Editor Sugeng Purwanto