Hukum Menjamak Shalat karena Hujan; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari
PWMU.CO – Hukum asal pelaksanaan shalat fardhu adalah dilaksanakan pada waktunya masing-masing. Hal ini karena shalat merupakan kewajiban yang berwaktu sebagaimana firman Allah:
اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا
Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (an-Nisa’ 103)
Namun atas kemurahan Allah, umat Islam diberikan rukhshah (keringanan) dalam melaksanakan shalat pada kondisi tertentu. Misalnya, pada saat hujan shalat dapat dijamak.
Terdapat beberapa dalil terkait bolehnya menjamak shalat karena hujan. Di antaranya adalah hadis riwayat Muslim:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ»، قَالَ: فَقِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ: لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ التَّوْسِعَةَ عَلَى أُمَّتِهِ
Dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah SAW pernah menjamak shalat Dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya’, di Madinah, tidak dalam keadaan takut juga tidak sedang hujan. Ia berkata: maka ditanyakan kepada Ibnu Abbas; “Mengapa beliau lakukan hal itu?” Dia menjawab; “Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.” (HR Muslim, No. 8230).
Pada lafal “فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ” (bukan karena takut maupun hujan) dalam hadis di atas mengindikasikan bahwa hujan merupakan salah satu alasan syar’I dibolehkannya menjamak shalat.
Namun perlu diperhatikan bahwa shalat yang dijamak ketika hujan adalah shalat yang dilakukan secara berjamaah di masjid.
Hal ini sebagaimana pendapat para ulama dengan mengetengahkan alasan bahwa adanya kesulitan jika seseorang keluar masjid dan berangkat ke masjid lagi sementara jarak waktu shalat Maghrib dan Isya’ berdekatan menjadi alasan sulitnya pelaksanaan shalat jamaah Maghrib dan Isya’ ketika hujan.
Pendapat ini juga sebagaimana yang dipegangi oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Di dalam buku Fatwa Tarjih Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 60 disebutkan bahwa shalat jamak karena hujan merupakan kemurahan dari Allah bagi orang yang melakukan shalat berjamaah di masjid.
Karena hujan turun akan menyulitkan orang tersebut kalau sekiranya setelah melakukan shalat maghrib atau dhuhur harus kembali lagi pada waktu isya’ atau ashar. Jadi tidak untuk orang yang shalat di rumah.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); Guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni