Bila Darah Haid Keluar Lebih Lama dari Biasanya; Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Keluarnya darah haid merupakan sesuatu yang alami terjadi pada wanita. Aisyah RA pernah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda kepadanya ketika ia sedang haid:
«إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Sesungguhnya ini adalah perkara yang ditetapkan oleh Allah atas putri-putri Adam.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam, ada konsekuensi hukum ibadah ketika seorang wanita sedang mengalami haid. Yaitu adalah adanya larangan shalat, puasa, thawaf, dan berhubungan suami istri ketika haid.
Pada umumnya haid dialami oleh wanita dengan siklus kurang lebih 1 bulan. Artinya dalam kurun waktu satu bulan, seorang wanita yang sudah pernah haid akan mengalami satu kali periode haid.
Adapun lamanya haid berbeda-beda bagi tiap wanita. Beberapa laman web kesehatan menyebutkan bahwa masa haid seorang wanita bisa terjadi sekitar 2 hari sampai satu pekan (www.halodoc.com, www.hellosehat.com, www.health.kompas.com).
Di samping itu sudah umum terjadi bahwa pada seorang wanita bahwa masa haid dari bulan ke bulan ada kalanya mengalami perubahan. Di satu bulan seorang wanita misalnya mengalami haid selama 7 hari, namun pada bulan berikutnya ia bisa saja mengalami haid hanya 5 hari atau bahkan lebih dari satu pekan. Berkurang maupun bertambahnya jumlah hari haid merupakan sesuatu yang wajar terjadi.
Oleh karena itu jika seseorang mengalami haid yang lebih lama dari biasanya sebenarnya hal ini merupakan hal yang wajar dan masih dihukumi sebagai haid selama ia dapat mengenali bahwa darah yang keluar adalah darah haid.
Pendapat Ulama
Mengenai hal ini para ulama berpendapat bahwa maksimal keluarnya darah haid adalah 15 hari.
Syaikh bin Baz menyatakan:
والذي عليه جمهور أهل العلم أنها لا تزيد على خمسة عشر، متى زادت؛ فهي استحاضة، تصلي معها، وتصوم، وتحل لزوجها،
Dan yang menjadi pendapat mayoritas ulama ialah bahwa haid tidak lebih dari 15 dari. Ketika darah keluar lebih dari 15 hari maka itu adalah istihadhah, (maka ketika itu) ia shalat, puasa, dan halal (berhubungan badan) dengan suaminya. (أقل الحيض وأكثره (binbaz.org.sa)
Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah karakteristik darah haid. Biasanya darah yang keluar sebagai haid umumnya berwarna kecoklatan, kehitaman, ataupun merah pekat. Adapun darah istihadhah yang merupakan penyakit akibat pecahnya pembuluh darah di dalam rahim warnanya cenderung merah cerah.
Dengan demikian jika seorang wanita mengalami masa haid lebih lama dari biasanya hal itu wajar terjadi dan masih dihukumi haid selama belum mencapai 15 hari dan belum mendapati tanda-tanda sebagaimana darah istihadhah.
Untuk mendapatkan penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi haid yang tidak wajar dari biasanya, seseorang bisa berkonsultasi kepada bidan atau dokter yang ahli dalam bidangnya.
Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni