PWMU.CO– Sistem demokrasi bernegara menjadi ulasan Ngaji Reboan oleh Dr Mahsun Djayadi di Masjid al-Munawwaroh Gundih Bubutan Surabaya, Rabu (18/1/2023) bakda Isya.
Mahsun Djayadi mengatakan, sistem demokrasi sampai sekarang masih dianggap paling ideal bagi masyarakat dunia. ”Padahal konsep Barat itu dalam praktiknya juga tak memberikan kesejahteraan dan keadilan,” ujarnya.
Amerika Serikat yang dianggap kampiunnya demokrasi, kata dia, perlu waktu 247 tahun membangun sistem demokrasi. ”Itupun sekarang dipertanyakan konsistensinya memegang teguh sistem demokrasi, karena banyaknya kasus kebijakan negara AS yang mencederai prinsip demokrasi,” tandasnya.
Indonesia yang berumur 78 tahun, sambung dia, rasanya juga belum konsistensi memegangi sistem ini.
Mengutip ilmuwan muslim J. Sulaymân Sadek, Mahsun menyampaikan, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya, kebebasan berbicara setiap warga negara, pelaksanaan Pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti, kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas, peran partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat, pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, ada supremasi hukum, terakhir, semua individu bebas melakukan apa saja tanpa dikekang.
Abul A’la al-Maududi, ulama intelektual Pakistan, menurut Mahsun, menolak demokrasi produk Barat yang sekuler. Maududi menjelaskan, dalam Islam ada sistem syuro dalam mengatur negara.
Dasarnya surat asy-Syuro ayat 38
وَٱلَّذِينَٱسْتَجَابُوا۟ لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَٰهُمْ يُنفِقُونَ
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Robb-nya dan menegakkan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
Pendapat Yusuf Qardhawi
Namun, kata Mahsun, intelektual muslim Yusuf al-Qardhawiberpendapat substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Itu bisa dilihat dari pertama, proses pemilihan melibatkan banyak orang untuk mengangkat pemimpin.
Kedua, setiap rakyat bisa meluruskan penguasa yang sejalan dengan ajaran amar makruf nahi munkar. Ketiga, penetapan hukum berdasarkan suara mayoritas tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contoh, Umar membentuk tim formatur untuk memilih khalifah dengan suara terbanyak.
”Jadi konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dengan Islam. Demokrasi bisa diisi dengan nilai-nilai Islam,” kata Mahsun yang dosen Universitas Muhammadiyah Surabaya.
Prinsip demokrasi, tuturnya, yang sejalan dengan Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
”Pelaksanaan demokrasi yang sesuai dengan Islam adalah musyawarah (syura), persetujuan (ijma’), dan penilaian interpretatif yang mandiri (ijtihad).
Yang tak ada dalam demokrasi, ujar dia, adalah keadilan. Sebab suara mayoritas sebagai pemenang belum tentu adil untuk semuanya. Demokrasi tak bisa mengatasi keadilan.
Adil bermakna mendudukkan dua belah pihak dalam posisi yang sama. Padanan adil adalah kata mizan yang berarti timbangan. Artinya harus seimbang.
اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا ٥٨
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa ayat 58)
Penulis Jahja Sholahuddin Editor Sugeng Purwanto