PWMU.CO – Niat Hamidah (bukan nama sebenarnya) untuk berkarir di luar rumah, ternyata menuai problem baru dalam kehidupan rumah tangganya. Lantaran seharian bekerja di luar rumah, perempuan yang belum lama dikaruniai momongan ini tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI) kepada sang buah hati selama dua tahun penuh sesuai tuntunan agama.
Ia pun sempat berminat gabung dengan program Bank ASI, tapi ragu mengenai konsekuensi hukumnya. Apalagi terdapat silang pendapat yang sangat ekstrem di kalangan para ulama tentang pendirian Bank ASI ini.
Bank ASI pada mulanya didirikan sebagai tempat penyimpanan dan penyalur ASI dari donor yang akan diberikan kepada ibu-ibu yang tidak bisa memberikan ASI sendiri kepada bayinya karena berbagai alasan. Dalam perkembangannya, ada pula yang menghimpun ASI dari ibu-ibu karir untuk diberikan kepada sang buah hatinya sendiri.
Dari barisan ulama yang membolehkan secara mutlak adalah Dr Yusuf Al-Qardawi. Ulama kontemporer dari Al-Azhar Mesir, ini beralasan bahwa pendirian Bank ASI merupakan hal yang baik dan mulia, untuk menolong yang lemah. Menurut penulis buku “Halal Haram dalam Islam” tersebut, para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia.
Lebih rinci ia menjelaskan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau sekedar minum air susu, itu tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya penyusuan harus lewat pengisapan puting susu ibu.
Selanjutnya halaman 2…