Hukum Mendoakan Jenazah Non-Muslim, Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Doa merupakan salah satu aktivitas ibadah, yaitu suatu permohonan yang dipanjatkan oleh seorang hamba kepada Allah SWT.
Di antara aktifitas doa yang dianjurkan adalah doa untuk jenazah saudara seiman, yaitu dengan memohonkan ampun, rahmat, serta dijauhkan dari api neraka. Sebagaimana doa ketika shalat jenazah:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَاعْفُ عَنْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِمَاءٍ وَثَلْجٍ وَبَرَدٍ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ
Ya Allah, ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, maafkanlah dia dan selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), dan tempatkanlah di tempat yang mulia (surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es.
Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka. (HR Muslim dan An-Nasai).
Adapun mendoakan jenazah orang kafir (non-muslim) justru tidak diperkenankan oleh Allah SWT. Dalam firman-Nya:
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ
“Tidak sepatutnya bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik walaupun orang-orang musyrik itu adalah kerabat(nya), sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu, itu adalah penghuni neraka Jahannam (at-Taubah:113).
Senada dengan ayat tersebut, terdapat pula sebuah hadits:
عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: كَانَ اليَهُودُ يَتَعَاطَسُونَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَرْجُونَ أَنْ يَقُولَ لَهُمْ: يَرْحَمُكُمُ اللَّهُ، فَيَقُولُ: «يَهْدِيكُمُ اللَّهُ وَيُصْلِحُ بَالَكُمْ»
“Dahulu Kaum Yahudi biasa berpura-pura bersin di dekat Nabi Shallallahu alaihi wasallam, mereka berharap beliau mau mengucapkan doa untuk mereka ‘yarhamukallah (semoga Allah merahmati kalian)’. Namun beliau mendoakan dengan ucapan, ‘yahdikumullah wa yushlih baalakum (semoga Allah memberikan petunjuk dan memperbaiki keadaan kalian).’” (HR Ahmad 32/356, Abu Dawud No. 5038, at-Tirmidzi No. 2739. Dinilai hasan sahih oleh al-Albani).
Hadits di atas menunjukkan bahwa mendoakan rahmat untuk orang kafir juga tidak diperkenankan meskipun orang kafir tersebut masih hidup.
Dengan demikian jelas bahwa mendoakan jenazah non-Muslim agar mendapatkan ampunan maupun rahmat Allah SWT adalah haram berdasarkan dalil-dalil yang ada. Wallahu a’lam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Asiyiyah (PDA) Gresik; Alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); Guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni