Di Filipina, Pradana Boy Bicara Penerapan Hukum Islam di Indonesia, Editor Mohammad Nurfatoni
PWMU.CO – Dosen Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (FAI-UMM) Pradana Boy ZTF PhD memberikan ceramah tentang penerapan hukum Islam di Indonesia pada 1st National Summit on Shari’ah.
Acara ini diselenggarakan oleh Supreme Courts of the Republic of Philippines. di Kota Cagayan de Oro, Mindanao, Filipina Selatan, 4-7 Maret 2023. Pradana diundang dalam kapasitas sebagai ahli sosiologi hukum Islam yang sekaligus mewaikili Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan mengambil tema Forging the Role of Shari’ah in the National Legal Framework, kegiatan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengintegrasikan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Filipina.
Acara dibuka secara daring oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Sementara itu, berkaitan dengan substansi kegiatan, Hakim Agung Alexander D Gesmundo, memberikan arahan tentang bagaimana seharusnya sistem hukum nasional Filipina mengakomodasi hukum Islam, karena Muslim juga merupakan bagian penting dari sejarah Filipina sebagai sebuah nation-state.
Pradana yang juga Wakil Dekan I FAI UMM, diminta berbicara tentang praktik terbaik penerapan hukum Islam di Indonesia. Berbicara pada sesi hari kedua bersama Duta Besar Mesir untuk Filipina, Pradana Boy menunjukkan kapasitasnya sebagai emerging global Muslim scholar. Dalam materinya, Pradana bicara tentang hal-hal terbaik dalam penerapan syariah di Indonesia.
“Akan tetapi, saya tidak hanya akan membahas tentang praktik terbaik, melainkan juga pengalaman pahit,” kata Pradana. Apa yang dimaksud dengan pengalaman pahit adalah bagaimana hukum Islam mengalami pasang surut dalam politik hukum dari masa ke masa. Misalnya, pada masa kesultanan, hukum Islam mengalami keleluasaan. Tetapi, pada masa penjajahan Belanda, terutama pasca-VOC, hukum Islam mengalami peminggiran sistematis.
Secara umum, Pradana Boy melihat bahwa antara hukum Islam di Indonesia dan Filipina memiliki kesamaan dalam beberapa hal. Salah satunya adalah keduanya memiliki sejarah kesultanan yang kuat, yang berarti memiliki sejarah formalisasi hukum Islam pada tingkat negara. “Filipina hanya perlu waktu untuk menjadikan hukum Islam sebagai bagian dari sistem hukum nasional,” kata Pradana Boy menyimpulkan. (*)