Dokter Umar Pimpin PCM GKB Gresik, Perolehan Suara No 6, liputan kontributor PWMU.CO Gresik Ichwan Arif
PWMU.CO – Resmi, hasil rapat formatur yang dihadiri panitia pemilihan, 9 anggota PCM GKB hasil Musyawarah Cabang (Musycab) Ke-5 Muhammadiyah PCM GKB, dan unsur Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Gresik, menetapkan dr Umar Nur Rahman SpPD menjadi nakhoda baru PCM GKB, Ahad (19/3/2023).
Dalam sambutan pertama setelah resmi menjadi Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) GKB Gresik, dr Umah Nur Rahman mengucakan terima kasih.
“Kami mohon bimbingannya, baik dari pimpinan lama di PCM GKB dan juga dari PDM Gresik,” ucapnya.
Dia menuturkan pimpinan lama sudah banyak berkiprah dan memerikan jasa-jasa yang sangat luar biasa. Mereka telah telah berpengalaman dalam memimpin PCM GKB.
“Tentu kami pimpinan baru sangat membutuhkan bimningan dan arahan. Seperti kita ketahui, lanjutnya, GKB Gresik cabang yang cukup besar untuk area GKB dan lokasi yang cukup strategis sehingga memerlukan keseriusan dari pimpinan
“Tadi janjinya para pimpinan yang baru mau membantu. Sampeyan ae nanti tak rewangi. Biasa gitu, setelah itu ngilang kabeh,” katanya disambut tawa Musyawirin di Cordoba Hall SMA Muhammadiyah 10 (Smamio) GKB Gresik, Jawa Timur.
Tapi, tegasnya, Insyaallah GKB tidak seperti itu. Semua siap membantu dan pengurus yang lama juga membantu untuk menjalankan amanah. “Program sudah dibuat jadi kita tinggal melaksanakan semaksimal mungkin,” tambahnya.
Ketua PCM GKB
Dokter Umah Nur Rahman menjelaskan saat rapat formatur, Badrus Saleh yang memperoleh suara terbanyak menolak dengan alasan KTA-nya belum jadi.
“Di urutkan ke bawah lagi, senior Pak Sugeng suara terbanyak ketiga juga tidak mau. Sampai akhirnya, alhamdulillah, saya bersedia menjadi ketua PCM GKB,” tuturnya.
Dia mengucapkan terima kasih dan mohon bimbingan dari pengurus PDM Gresik. Kami pendatang baru, KTA baru jadi beberapa hari yang lalu. Meskipun sudah lama menjadi pengurus Takmir Masjid Taqwa Spemdalas dan pernah menjadi tim di Majelis Dikdasmen juga. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni.