Agar Jaringan RSMA Jatim Lebih Tenang ketika Menghadapi Masalah Hukum; Liputan Rudi Utomo
PWMU.CO – Masbuhin and Partners Law Firm Advocate and Legal Consultant menggelar workshop bertema “Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa di Bidang Medis”. Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Masbuhin and Partners Law Firm dengan MPKU PWM Jawa Timur di Harris Hotel and Conventions Surabaya, Sabtu (18/3/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Ir Tamhid Masyhudi, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) MPKU PWM Jatim Dr Mundakir MKep, dan Wakil Ketua MPKU Pimpinan Pusat Muhammadiyah dr Sholihul Absor MKes.
Hadir pula 33 direktur rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jatim, 1 kepala klinik Aisyiyah dan 33 yaitu utusan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), dan Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) se-Jawa Timur.
Masbuhin menyampaikan terima kasih atas kehadiran para peserta tersebut. Menurutnya selama 20 tahun mendampingi rumah sakit Muhammadiyah dan Aisyiyah (RSMA) di Jatim—dengan kasus yang sering terjadi akhir-akhir ini—maka workshop ini menjadi pencerah dalam menyelesaikan masalah sengketa medis.
Namun yang paling penting, kata Masbuhin, adalah bagaimana RS membangun budaya organisasi dan budaya kerja sumber daya manusia (dokter, perawat, dan tenaga non-pelayanan lain.
Sementara itu, Ketua MPKU PWM Jatim Mundakir menyampaikan terima kasih kepada Masbuhin andPartners Law Firm yang memfasilitasi penyelenggaraan workshop ini.
Dia mengungkapkan, banyak risiko terjadinya masalah hukum di RSMA dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik yang langsung (direct) berinteraksi dengan pasien maupun yang tidak langsung (indirect) seperti hubungan dengan pihak asuransi, BPJS, dan masyarakat sekeliling RSMA.
Perhatikan 4 Hal
Maka, untuk menghindari terjadinya masalah hukum di RSMA, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain: Pertama, follow the role yaitu mengikuti aturan main atau peraturan pemerintah atau kementerian terkait yang ada seperti akreditasi RS.
Kedua menjalankan standar pelayanan yang berorientasi pada mutu dan keamanan pasien (patient safety). Ketiga, peka dan peduli pada masyarakat sekeliling RS sehingga mereka merasakan dampak positif secara langsung atas keberadaan RSMA.
Keempat, semua civitas hospitalita harus mempunyai pemahaman yang cukup terkait risiko terjadinya masalah hukum dan penanganannya secara cepat dan damai.
Tamhid Masyhudi menyampaikan, kerja sama antara MPKU PWM dengan Masbuhin and Partnerts Law Firm ini diharapkan agar jaringan RSMA Jatim bisa lebih tenang ketika menghadapi masalah hukum, mengingat pendampingan dan pembelaan yang dilakukan pak Masbuhin hampir selalu berhasil dengan baik.
Setelah dibuka oleh Tamhid Masyhudi acara dilanjutkan penandatanganan kerja sama antara Masbuhin and Partners Law Firm Advocate and Legal Consultant dengan MPKU PWM Jatim dalam pendampingan, konsultasi dan perlindungan hukum pada RSMA se-Jatim. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni