Sunnah Berbuka, Takjil Kurma atau yang Manis? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Aktivitas berbuka merupakan salah satu amalan yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW. Bahkan pelaksanaannya pun dianjurkan untuk disegerakan. Sebagaimana hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ، عَجِّلُوا الْفِطْرَ؛ فَإِنَّ الْيَهُودَ يُؤَخِّرُونَ»
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Dalam mempersiapkan buka puasa tidak jarang kita menjumpai perkataan “berbukalah dengan yang manis”. Tidak heran kemudian aneka makanan dan minuman manis banyak tersedia di berbagai tempat menjelang berbuka puasa, baik yang tersedia secara gratis maupun dijual di tepi jalan dan pertokoan.
Namun sebenarnya yang disunnahkan oleh Rasulullah SAW dalam berbuka itu apakah dengan makanan atau minuman yang manis ataukah dengan kurma yang merupakan salah satu makanan dengan rasa manis?
Dalam sebuah riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُفْطِرُ عَلَى رُطَبَاتٍ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُطَبَاتٌ، فَعَلَى تَمَرَاتٍ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ حَسَا حَسَوَاتٍ مِنْ مَاءٍ»
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berbuka puasa dengan ruthab (kurma segar) sebelum shalat. Jika beliau tidak punya ruthab, maka dengan tamr (kurma kering), jika beliau tidak punya tamr, maka dengan beberapa teguk air” (HR. Abu Daud No 2356, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Dari hadis tersebut dapat jelas bahwa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW ketika berbuka puasa ialah memakan kurma. Utamanya adalah kurma segar/basah (ruthab). Jika tidak ada ruthab maka kurma kering (tamr). Dan jika tidak ada kurma basah maupun kering maka air putih menjadi alternatif ketiga.
Kenapa Muncul yang Manis?
Ada kemungkinan saran untuk berbuka dengan yang manis adalah bagian dari pemaknaan hadis di atas. Mengingat kurma merupakan makanan yang manis. Namun makna yang paling jelas (sharih) dari hadis di atas adalah sunnah berbuka ialah dengan mendahulukan memakan kurma atau dengan meminum air putih.
Kurma segar atau kurma basah ialah kurma yang mengandung sedikit air, sehingga bagian dalamnya masih basah. Adapun kurma kering adalah kurma yang mengandung jauh lebih sedikit air sehingga di dalamnya cenderung kering.
Kedua jenis kurma tersebut menurut pakar kesehatan sama-sama mengandung gizi yang sangat baik untuk tubuh yaitu fruktosa, glukosa, mineral, zat besi, dan vitamin yang mampu mengembalikan energi bagi orang yang telah seharian berpuasa.
Namun demikian hal ini bukan berarti menjadi hukum wajib agar berbuka dengan kurma, mengingat tidak semua tempat tersedia kurma sebagaimana di tempat Rasulullah tinggal pada saat itu. Juga bukan hal yang mustahil mendapatkan kurma di berbagai tempat pada saat ini, terutama di Indonesia..
Oleh karena itu bagi yang memungkinkan berbuka dengan kurma tentu akan lebih utama berbuka dengan kurma karena hal ini berarti ikhtiar untuk menjalankan amalan sunnah.
Adapun bagi yang berbuka dengan selain kurma juga tidak mengapa dan masih mendapatkan keutamaan lain yaitu dengan menyegerakan berbuka. Wallahu alam bish shawab. (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni