Makan Sahur Sudahkah Dianggap sebagai Niat Puasa? Oleh Ustadzah Ain Nurwindasari.
PWMU.CO – Niat merupakan salah satu syarat diterimanya sebuah amal. Dalam sebuah hadiTs shahih yang sangat populer disebutkan bahwa amal seseorang dinilai oleh Allah atas pertimbangan niat yang ada di dalam hatinya.
(إنَّما الأعمالُ بالنِّيَّاتِ وإنَّما لِكلِّ امرئٍ ما نَوَى … (أخرجه البخاري
Artinya, “Sesungguhnya semua perbuatan ibadah harus dengan niat, dan setiap orang tergantung kepada niatnya” (Diriwayatkan oleh al-Bukhari).
Adapun niat harus dilakukan sebelum terbit fajar (sebelum Subuh). Hal ini berdasarkan hadits:
(عن حفصه أم المؤمنين رضي الله عنها أن النبي صلى الله عليه و سلم قال من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الخمسه، الصنعاني
Artinya, “dari Hafshah Ummul Mukminin RA (diriwayatkan bahwa) Nabi saw. bersabda: Barangsiapa tidak berniat puasa di malam hari sebelum fajar, maka tidak sah puasanya” (Diriwayatkan oleh Imam al-Khamsah, lihat ash-Shan’any, II, 153).
Yang dimaksud dengan berniat pada malam hari pada hadits di atas ialah sebelum fajar.
Adapun yang dimaksud dengan niat oleh para ulama ialah al-qashd, yang artinya keinginan. Sementara secara istilah syar’i, niat didefinisikan sebagai azam atau tekad untuk mengerjakan suatu ibadah dengan ikhlas karena Allah, yang letaknya berada di dalam batin atau hati. (kitab Taysirul ‘Alam, Bab Niat).
Sedangkan aktivitas sahur pada umumnya tidak dilakukan kecuali seseorang telah meniatkan dalam hati untuk melaksanakan puasa pada hari itu.
Dengan demikian ketika seseorang melakukan sahur dengan maksud akan berpuasa pada hari tersebut maka itu sudah cukup sebagai niat untuk berpuasa. Wallahu a’lam bish shawab (*)
Ustadzah Ain Nurwindasari SThI, MIRKH adalah Anggota Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah; alumnus Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) PP Muhammadiyah dan International Islamic University of Malaysia (IIUM); guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan SMP Muhammadiyah 12 GKB Gresik.
Editor Mohammad Nurfatoni