Dinkes dan DPMPTSP Visitasi ke Klinik Pratama Rawat Inap Muhammadiyah Keduyung, Liputan Slamet Hariadi.
PWMU.CO – Klinik Pratama Rawat Inap Muhammadiyah Keduyung, Kecamatan Laren, divisitasi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Kamis (30/3/23).
Visitasi yang dilakukan kedua instansi pemerintah tersebut berkaitan dengan pengajuan dari Klinik Pratama Rawat Inap Muhammadiyah Keduyung untuk perpanjangan izin operasional klinik yang sudah habis masa berlakunya.
Tim Visitasi Dinkes terdiri Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dr Hilda didampingi staf Mytha B Amd Kep dan Fahmi. Sedangkan staf dari DPMPTSP adalah Ira, serta hadir Sekretaris Perhimpunan Klinik dan Farmasi Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Sucipto Amd Kep.
Tepat pukul 11.25 Wib tim visitasi berada di lokasi klinik di Jalan Pasar Pon No 81 Keduyung, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Mereka sudah ditunggu dan disambut karyawan klinik menuju ke ruangan klinik. Satu per satu ruangan dilihat. Mulai dari ruangan unit gawat darurat (UGD), ruang periksa, ruang rawat inap, ruang bersalin, ruang laboratorium, dan ruang tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah medis B3.
Selanjutnya berkas-berkas surat pengajuan permohonan izin operasional klinik juga diteliti kelengkapannya.
Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer dr Hilda mengatakan semua kelengkapan dokumen pengajuan sudah terpenuhi. “Insyaallah Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan dalam waktu satu-dua hari ini akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin operasional kepada Klinik Pratama Rawat Inap Muhammadiyah Keduyung. Untuk Dinas Perizinan setelah menerima rekomendasi dari Dinkes, maka sekitar satu pekan izin klinik akan diterbitkan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, tidak hanya terkait memberikan rekomendasi, tapi bagaimana klinik ini bisa berjalan dengan baik dan bisa memberikan pelayanan kesehatan di sekitar klinik.
“Ini adalah satu-satunya klinik pilihan warga untuk mendapatkan akses kesehatan yang ada di Kecamatan Laren ini. Dengan harapan klinik ini bisa memberikan pelayanan secara optimal,” ujarnya.
Dokter Hilda berpesan, karena klinik ini wilayah kerja Puskesmas Laren, maka kalau izin klinik sudah keluar, segera klinik sowan ke Puskesmas dan bisa bekerja sama terkait laporan apapun yang sudah dikerjakan klinik. Maka klinik wajib ada laporan ke puskesmas, karena puskesmas pun juga wajib laporan ke Dinkes Lamongan.
“Jadi angka kesakitan yang selama ini hanya didapatkan dari puskesmas tidak valid karena dari klinik-klinik tidak melaporkan ke puskesmas,” jelasnya.
Selain itu, tugas klinik adalah menyiapkan akreditasi dengan mengaktifkan dan menginput aplikasi INM (indikator nasional mutu), IKP (indikator keselamatan pasien), ASPAK (aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan) dan SDMK (sumber daya manusia kesehatan). “Itu wajib diisi mulai sekarang,” ujarnya.
Ia mengatakan kliinik sekarang ini sudah lebih dekat dengan Dinas Kesehatan. Apapun itu yang terkait kesulitan klinik bisa di konsultasikan apalagi akan menjalani akreditasi, juga harus dekat dengan puskesmas.
“Klinik ini wajib terakreditasi, kalau tidak masih dikasih batas waktu maksimal dua tahun sejak izin operasional klinik terbit. Dan kalau klinik tidak terakreditasi maka kementerian tidak akan mengakui keberadaan klinik, tentunya klinik akan dinonaktifkan,” tuturnya. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni