PWMU.CO – Ringannya tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dalam pengadilan kasus penistaan agama mendapat tanggapan keras Ketua Dewan Kehormatan MUI Prof Dr M Din Syamsuddin. Menurutnya, kasus penistaan agama Ahok bukanlah perkara kecil. Maka jangan ada yang menganggapnya kecil.
(Berita terkait: Ini Kata Muhammadiyah tentang Tuntutan Ringan Jaksa untuk Ahok)
“Ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinnekaan yang nyata. Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antarumat beragama dan antaretnik di Negara Pancasila yang ber-Bhinneka Tunggal Ika,” kata Din kepada pwmu.co—media resmi Muhammadiyah Jatim, Sabtu (22/4) pagi.
(Baca: Pesan Din Syamsuddin untuk Bangsa Berkaitan dengan Ahok)
Maka, kata Din, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat. “Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Pengadilan Kasus Penistaan Agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama, secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka,” katanya.
Menurut mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum. “Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum,” ujar Ketua Pergerakan Indonesia Maju (PIM) ini.
(Baca juga: Rizal Ramli: Ada Ketakadilan dalam Penanganan Kasus Ahok)
Oleh karena itu, Din menegaskan, demi penegakan negara berdasarkan hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan sidang kasus penistaan agama harus diluruskan. “Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran,” pesan Din. “Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat, dan Gusti Allah ora sare (tidak tidur).
Pada persidangan Kamis (20/4), JPU menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan. Tuntutan yang tak biasa untuk kasus penistaan agama ini juga menyita perhatian Muhammadiyah yang sejak awal meminta agar kasus ini dituntaskan secara serius dengan tidak main-main.
“Itu kan enteng pakai banget (itu kan ringan pakai banget, red),” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, DR Abdul Mu’ti. Selengkapnya: Ini Kata Muhammadiyah tentang Tuntutan Ringan Jaksa untuk Ahok. (MN)