Empat Hal Ini Tidak Membatalkan Puasa; Oleh Alfain Jalaluddin Ramadlan Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Muhammadiyah Lamongan.
PWMU.CO – Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang telah baligh dan dilaksanakan selama satu bulan penuh. Kewajiban ini merupakan bagian dari Rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat.
Ada banyak keutamaan menjalankan puasa di bulan Ramadhan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda
مَا مِنْ عَبْدٍ يَصُوْمُ يَوْمًا فِي سَبِيْلِ اللَّهِ إِلاَّبَاعَدَ اللَّهُ بَذَلِكَ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا
“Tidaklah seorang hamba yang puasa di jalan Allah SWT kecuali akan Allah SWT jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim” (Hadits Riwayat Bukhari 6/35, Muslim 1153 dari Abu Sa’id Al-Khudry, ini adalah lafadz Muslim. Sabda Rasulullah: “70 musim” yakni: perjalanan 70 tahun, demikian dikatakan dalam Fathul Bari 6/48).
Selain itu, kesempurnaan ibadah puasa yang dilakukan bukan hanya sekadar menahan lapar, haus, dan hawa nafsu mulai dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari sebagai syarat sah puasa Ramadhan.
Tetapi juga melakukan amalan-amalan kebaikan di bulan yang penuh berkah dan ampunan. Serta menghindari hal-hal yang membatalkan puasa. Tentu saja hal ini menjadikan dasar agar kita dapat melaksanakan puasa dengan khusyuk.
Oleh sebab itu umat Islam harus mengetahui hal-hal apa saja yang sebenarnya tidak membatalkan puasa. Karena saat puasa, seseorang dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Sebab, jika puasa batal maka tidak akan dapat pahala puasa pada hari itu. Karena saat berpuasa, sering kali seseorang merasa ragu dengan puasanya. Apakah masih sah atau tidak? Contohnya karena tanpa sengaja, tidak tahu, atau lupa, ia melakukan yang yang membatalkan puasa.
Hal-hal yang Tidak Membatalkan Puasa
Lupa Makan atau Minum
Sesuatu yang masuk perut karena lupa, baik berupa makanan maupun minuman. Jika benar-benar lupa maka tidak sampai membatalkan puasa. Jadi, siapa saja yang melakukan itu, puasanya boleh diteruskan sampai waktu berbuka.
Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ، فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
“Siapa saja yang lupa, sementara ia sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka sempurnakanlah puasanya. Sebab, ia telah diberi makan dan minum oleh Allah SWT.” (HR Bukhari No. 6669 dan Muslim No. 1155).
Mimpi Basah
Mimpi basah merupakan sesuatu yang tidak mampu seseorang untuk menghindarinya. Juga kita ketahui bahwasanya Allah SAW tidak akan membebani seseorang di luar batas kemampuannya.
Allah SWT berfirman, dalam al-Baqarah potongan ayat 286.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Dengan demikian, para ulama memfatwakan bahwa mimpi basah tidak menyebabkan puasa seseorang menjadi batal.
Al-Mawardi mengatakan hal ini sebagai ijmak,
قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ وَغَيْرُهُ وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّهُ إنْ احْتَلَمَ فِي اللَّيْلِ وَأَمْكَنَهُ الِاغْتِسَالُ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَمْ يَغْتَسِلْ وَأَصْبَحَ جُنُبًا بِالِاحْتِلَامِ أَوْ احْتَلَمَ فِي النَّهَارِ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ
“Al-Mawardi dan lainnya berkata, ‘Umat telah ijmak atau sepakat bahwa seseorang jika mimpi basah di waktu malam, dan memungkinkannya untuk mandi namun dia tidak mandi, sehingga dia menjadi seorang yang junub di waktu pagi, atau dia mimpi basah di waktu siang, maka puasanya sah.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (6/308).
Muntah tanpa Sengaja
Muntah merupakan sebuah kondisi di mana isi perut mengeluarkan makanan lewat mulut. Kondisi ini bisa sebabkan karena masalah kesehatan atau dilakukan secara sengaja.
Muntah merupakan perkara yang dapat membatalkan puasa. Tetapi, ada beberapa ketentuan yang bisa saja dalam kondisi tertentu, muntah tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda,
مَنِ اسْتَقَاءَ عَامِدًا فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ , وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ
“Barang siapa yang sengaja menjadikan dirinya muntah, maka wajib mengqada puasanya. Dan barang siapa yang muntah tanpa disengaja maka tidak wajib qada baginya.”( HR. Daruquthni dalam Sunannya No. 2273. Dinyatakan sahih oleh al-Arnauth dalam Takhrij Sunan ad-Druquthni)
Begitu juga, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَليَقْضِ
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha’ puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha’ puasanya”
Berkumur dan Tak Sengaja Menelan Air
Aktivitas berkumur merupakan hal yang wajar. Apalagi berkumur merupakan salah satu rukun dalam berwudhu, jadi pastinya kita melakukannya saat mengambil air wudhu.
Namun, jika tidak sengaja menelan air wudhu maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَاً وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memberi maaf kepada umatku karena kesalahan dan lupa serta apa yang dipaksakan kepada mereka”.
Semoga delapan hal ini menambah pengetahuan kita, ketika sedang berpuasa dan semoga puasa kita di bulan Ramadhan diterima di sisi Allah SWT. (*)
Editor Mohammad Nurfatoni