PWMU.CO– Muhammadiyah mengapresiasi pemerintah daerah yang akhirnya mengizinkan penggunaan fasilitas umum untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri, Jumat (21/4/2023).
Hal itu disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti dalam cuitannya di Twitter, Senin (17/4/2023).
”Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Wali kota Pekalongan dan Wali kota Sukabumi yang mengizinkan lapangan Mataram dan Merdeka sebagai tempat pelaksanaan shalat Idul Fitri bagi umat Islam pada 1 Syawal 1444 H bertepatan 21 April 2023,” katanya.
”Kami mengapresiasi dukungan jajaran pemerintah pusat, kementerian Agama, kepolisian Republik Indonesia, pimpinan partai politik, anggota DPR/DPRD, tokoh masyarakat dan semua pihak yang mendukung ditegakkannya konstitusi, serta menciptakan suasana saling menghormati dan suasana yang kondusif untuk persatuan umat dan bangsa,” ujarnya.
Menurut dia, shalat Idul Fitri di lapangan tidak hanya untuk warga Muhammadiyah tetapi untuk seluruh umat Islam. Kepada seluruh umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah, agar dapat melaksanakan ibadah Idul Fitri dengan khidmat, menjaga kebersihan, dan tenggang rasa, karena masih ada sebagian umat Islam yang kemungkinan masih menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Demi menghormati umat Islam yang masih berpuasa dan menjaga persatuan, sambung dia, warga Muhammadiyah hendaknya tidak melakukan open house pada hari Jumat 21 April. Open House dan silaturrahim dilaksanakan mulai 22 April setelah umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri.
”Semoga semua pihak mengambil hikmah dari peristiwa di Kota Pekalongan dan Kota Sukabumi untuk persatuan umat serta kepentingan bangsa dan negara,” tandasnya.
Pelarangan
Sebelumnya Abdul Mu’ti memberikan respon terhadap beberapa daerah yang menolak meminjamkan fasilitas umum sebagai tempat untuk menyelenggarakan shalat Idulfitri pada, Jumat (21/4), seperti di Pekalongan dan Sukabumi.
Menurutnya, pelarangan penggunaan fasilitas publik untuk pelaksanaan shalat Idulfitri yang berbeda dengan pemerintah merupakan ekses dari kebijakan pemerintah tentang awal Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha.
”Dalam sistem negara Pancasila, pemerintah tidak memiliki kewenangan mengatur wilayah ibadah mahdhah seperti awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha,” katanya.
Pemerintah, kata Mu’ti, sebagai penyelenggara negara justru berkewajiban menjamin kemerdekaan warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Dia menyebut, fasilitas publik seperti lapangan dan tempat terbuka bisa dimanfaatkan sesuai ketentuan.
”Fasilitas publik seperti lapangan dan fasilitas lainnya adalah wilayah terbuka yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan pemakaian, bukan karena perbedaan paham agama dengan pemerintah,” katanya.
Kegiatan melaksanakan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka bukan kegiatan politik dan makar kepada pemerintah. Maka dia meminta kepada pemerintah pusat supaya tidak membiarkan pemerintah kelas daerah membuat kebijakan yang inkonstitusional.
”Pemerintah pusat, seharusnya tidak membiarkan pemerintah daerah membuat kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melanggar kebebasan berkeyakinan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan Wali Kota Pekalongan mengeluarkan surat pada, 5 April 2023 tentang Jawaban atas Permohonan Ijin Penggunaan Tempat dengan nomor surat : 400.8/ 1335, yang berisi tidak bisa digunakannya Lapangan Mataram Kota Pekalongan untuk shalat Idul Fitri Jumat 21 April 2023.
Pada 4 April 2023 Wali Kota Sukabumi membalas surat Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang mengajukan peminjaman Lapangan Merdeka Kota Sukabumi. Dalam surat tersebut disebutkan, Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan digunakan untuk shalat Id sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Editor Sugeng Purwanto