IMM, Peran Akademisi, dan Persoalan Agraria yang Kompleks, tulisan kolom kontributor PWMU.CO Gresik Adelin Aprilia Sari
PWMU.CO – Persoalan agraria menjadi salah satu masalah kompleks yang harus dihadapi masyarakat dan diperjuangkan keadilannya.
Mengupas persoalan agraria menjadi salah satu tugas mahasiswa sebagai agen of change, terutama kader yang tergabung di Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang memang sepatutnya turut andil dalam mengawal kezaliman kebijakan yang masih runcing ke bawah.
Lagi-lagi masyarakat menjadi senjata dalam pemenuhan kepentingan individu, terutama pemerintah. Yang seharusnya menjadi payung pelindung nyatanya masih saja memeras hak dan kekayaan rakyatnya. Sekompleks permasalahan agraria yang menjadi konflik tak berkesudahan dan memakan banyak korban tak berdaya.
Apa Itu Agraria?
Secara etimologis, agraria berasal dari kata agrarius artinya hal-hal mengenai masalah tanah. Adapun kata agrarius berasal dari bahasa Yunani kuno atau grik purba yaitu ager yang berarti tanah atau sebidang tanah.
Dalam bahasa Belanda, agrarian disebut akker yang berarti ladang atau tanah pertanian. Pengertian lain dari kamus bahasa Indonesia, agrarian merupakan segala persoalan terkait bidang pertanian atau tanah pertanian juga urusan kepemilikan tanah.
Sebutan agrarian law biasa digunakan dalam merujuk pada segala sesuatu aturan-aturan hukum dengan tujuan pengadaan pembagian tanah yang bertujuan memberikan pemerataan penguasaan serta kepemilikaannya.
Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 mengenai peraturan pokok perundangan agrarian yang mendasar, sering lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Pendefinisian mengenai agrarian tidak serta merta dinyatakan dengan tegas, namun berasal dari dalam konsiderans, penjelasan-pejelasan mengenai pasal, kemudian dibentuk kesimpulan pengertian dari agraria serta hukum agraria dalam UUPA digunakan pada artian yang cukup luas. Meliputi air, bumi, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung (barakad).
Pemahaman terhadap hakikat hukum agraria tidak saja harus ditelaah dari aspek hukum, tetapi juga harus dilihat dari segi politik. Politik di sini adalah sebagai policy atau kebijaksaan didalam rangka menegakkan dan melakukan apa yang sudah ditentukan oleh peraturan perundangan yang ada.
Untuk melaksanakan serangkaian aturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan adanya berbagai langkah kebijaksanaan demi untuk terwujudnya cita-cita hukum yang terkandung di dalam peraturan yang bersangkutan.
Namun, pada kenyataannya tidak bisa dipungkiri permasalahan munculnya konflik agraria dikarenakan hanya menjadikan peraturan yang ada sebagai bentuk formalitas bukan muara penyelesaian masalah.
Hal ini sudah ada sejak masa kolonial Belanda, di mana tujuan adanya kebijakan saat itu hanya untuk kepentingan eksploitasi sumber daya agrarian untuk pemerintahan kolonial, yang berdampak pada pengusuran paksa sebagai media sumber pemenuhan kebutuhan.
Yang mana, sampai saat ini sering kita temui kebijakan dzolim tersebut masih sering menjadi alat kepentingan tertentu dan merugikan rakyat.
Selain itu, permasalahan yang muncul dari konflik agrarian adalah di mana masyarakat adat tersingkirkan dari tanah adat, masyarakat kota kehilangan rumah.
Petani yang kehilangan tanah lahan pertaniannya menjadi penyebab masyarakat kehilangan akses atas sumber-sumber agrarian. Ini merupakan hal yang sebenarnya menjadi hak konstitusi warga Negara.
Kemiskinan yang terjadi dalam masyarakat merupakan dampak paling jelas yang dapat kita lihat dari ketiadaan akses masyarakat terhadap sumber daya agraria yang sebenarnya dimiliki.
Masyarakat kembali menggarap tanah-tanah mereka yang memiliki batasan-batasan sebagian sudah diklaim oleh perusahaan milik negara atau swasta dikarenakan kurangnya pemahaman.
Hal ini menyebabkan keadaan ekonomi semakin terpuruk dan tidak ada pilihan lain untuk mencukupi kehidupan keluarganya, selain merelakan tanah yang dimiliki menjadi hak pemerintah atau swasta yang berkepentingan di dalamnya.
Permasalahan Agraria
Berbagai konflik yang muncul baik secara kuantitas maupun kualitas pada beberapa tahun terakhir hingga saat ini tentu bukan suatu hal yang muncul tanpa adanya pemicu sebelumnya. Proses advokasi dan studi sebelumnya juga telah sering dilakukan dan diusahakan.
Penyelesaian konflik secara formal melalui proses pengadilan tidaklah selalu diterima segala pihak yang bersengketa, sehingga proses pengadilan tidak menyelesaikan konflik justru menimbulkan konflik baru yang tidak beraturan.
Dalam penyelesaian konflik agraria, BPN tidak akan menangani kasus, di mana tidak adanya laporan, di luar terminologi pertanahan, dan tidak berpayung hukum.
Konflik sendiri merupakan perselisihan pertanahan antara perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga yang mempunyai kecendrungan atau sudah berdampak luas secara sosio politik (berdimensi structural/vertical).
Tap MPR RI No.9 Tahun 2001 memberi mandat kepada DPR dan presiden untuk: menyelesaikan konflik yang berkenaan dengan sumber daya agrarian yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakan hukum di dasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 4 dari ketetapan ini.
Dampak selanjutnya bagi pemerintah yang semestinya dilakukan, pertama menyinkronkan beberapa kebijakan yang bertujuan menyudahi dualisme kondisi hukum maupun tumpang tindih kekuasaan. Kedua mengedepankan hak rakyat sebagai kepemilikan tanah.
Ketiga, mengadakan pendaftaran tanah sebagai landreform. Keempat, proses menyelesaikan bermacam konflik terkait agrarian, kelima pengokohan lembaga dan kewenangan yang berkompetensi terkait permasalahan tersebut. Keenam, memberikan biaya dalam reformasi agrarian serta menyelasaikan beberapa konflik dalam agraria.
Perpres No. 11 Tahun 2006 mengenai BPN mengatur kewenangan BPN untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional, dan sektoral (pasal 2) dalam kaitannya dengan amanah TAP MPR RI No 9 Tahun 2001, fungsi tersebut di jabarkan dalam kewenangan untuk, antara lain:
- Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan;
- Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
- Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah
- Pengawasan pengendalian penguasaan pemilikan tanah
- Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkaraa dan konflik di bidang pertanahan.
Langkah Startegis IMM
Perampasan-perampasan lahan dan penggusuran secara besar-besaran akhir-akhir ini marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pemerintah yang melakukan hal tersebut biasanya berkedok atas nama kepentingan umum untuk memuluskan cara-caranya yang secara normatif.
Salah satu contohnya adalah Bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang merupakan rencana pembangunan jangka menengah nasional di era Presiden Joko Widodo.
Pembangunan NYIA tersebut menjadi pelanggaran secara yuridis di sektor agraria dan berdampak pada aspek sosial petani yang mengalami penggusuran di Kulon Progo, salah satunya kehilangannya sumber pendapatan tetapnya akibat kehilangan lahan. Di mana pemerintah sendiri hanya memberikan ganti rugi berupa nominal uang yang notabenya tidak bisa menggantikan penghasilan tetap petani.
Dalam hal seperti ini, di manakah peran IMM dalam menanggapi hal tersebut?
IMM sebagai salah satu organisai mahasiswa di bawah naungan Muhamadiyah menjadi salah satu wadah dalam mengawal kebijakan pemerintah yang tidak semestinya. IMM lahir di tengah keterpurukan dan mempunya misi untuk mengawal masyarakat agar berdaya dan unggul baik dalam aspek intelektual sampai kerohanian.
IMM dapat mengadaptasi gerakan advokasi dalam mengawal permasalahan agrarian. Di mana sebelumya gerakan ini telah banyak yang digunakan oleh institutsi ataupun perseorangan dalam menuntaskan persoalan agrarian.
Dalam hal ini IMM juga bisa menentukan langkah strategis ke depan akan tetapi sebelum itu akademisi yang tergabung dalam IMM harus melewati beberapa tahapan, diantaranya. Pertama observasi secara langsung dengan turun lapang dengan maksud guna menjadi salah satu strategi awal sebelum memulai menganalisis kondisi objektif yang akan dikaji dikemudian hari.
Menganalisis kondisi di lapangan sangatlah penting guna menentukan sikap yang akan kita ambil ke depannya. Ketika turun di lapangan pun harus memiliki cara tersendiri misalnya meminta data subjek secara langsung di pemeritahan atau warga setempat yang bertemu langsung dengan instansi terkait dengan cara yang baik dan dengan alasan yang logis.
Kedua, pengolahan data. Data yang telah diperoleh dari hasil investigasi tersebut dikaji lebih dalam untuk menemukn konklusi ataupun solusi dari permasalahan pokok yang tengah dihadapi warga yang terlibat konflik serta hal-hal yang di butuhkan dalam menjalani kehidupan selanjutnya.
Setelah mengkaji lebih dalam data yang diperoleh maka langkah selanjutnya yaitu mengawal gerakan advokasi dari IMM sendiri sudah mampu menentukan langkah-langkah startegis yang akan mereka ambil dalam mengawal penyelesaian permasalahan agraria ini.
Salah satu langkah IMM dalam melakukan perjuangannya adalah dengan gerakan advokasi dalam bentuk edukasi. Kesadaran masyarakat dalam menghadapi problem pokok baik dari aspek hukum, sosial, budaya maupun politik masih sangat kurang.
Maka, perlu pemberian edukasi dalam bentuk advokasi guna mengawal dan menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Terutama pada masalah pokok yang sedang masyarakat hadapi secara hukum ataupun sosial politik serta budaya.
Selain itu, edukasi yang dapat diberikan adalah menumbuhkan kesadaran secara psikologis dengan membangun mindset positif dan menghalau perasaan rendah diri, tidak berdaya serta pemikiran apapun yang hanya perpacu pada kemampuan yang dimiliki hanya dalam pertanian saja.
Hal ini penting dilakukan guna membentuk pola pikir tangguh agar tidak gampang terprovokasi.
Gerakan Advokasi
Gerakan advokasi ini dapat dilakukan dengan memberikan pelatihan guna menunjang kemampuan dan meningkatkan kualitas masyarakat.
Di antaranya pengadaan program praktis seperti adanya pelatihan ekonomi kreatif, pemberdayaan SDM serta hal-hal yang dapat mendukung terciptanya kemampuan masyarakat yang berdaya secara ekonomi maupun sosial, dan dapat mencukupi segala bentuk kebutuhan hidup.
Sembari memberikan penyadaran seperti yang dimaksudkan di atas, ada baiknya juga masyarakat dibentengi dalam aspek hukum. Seperti membangun kerja sama dengan berbagai lembaga bantuan hukum serta berbagai LSM yang mumpuni akan membantu keamanan secara hukum.
Perlu juga membentuk masyarakat yang aman dan mampu memberikan penolakan atau melawan dengan jalan hukum yang semestinya. Pemetaan dalam menentukan pihak mana yang harus dibela dan pihak mana yang harus dilawan dalam perjuangan masyarakat supaya mendapatkan strategi atau taktik yang akan digunakan juga sebagai keahlian yang harus dimiliki oleh tim advokasi.
Langkah terakhir yang bisa digunakan sebagai bentuk menjaga konsistensi, maka pihak IMM dapat menciptakan ikatan dengan membentuk desa binaan, membangun kelekatan antarmasyarakat dengan program yang diberikan.
Hal ini bertujuan tercipta sinergitas yang berkelanjutan. Selain itu, konsisten juga dibutuhkan dari pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, guna mencapai tujuan bersama. (*)
Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.