Abdul Mu’ti: Bukti dan laporan kuat, AP Hasanuddin harusnya bisa ditahan; Liputan Darul Setiawan, kontributor PWMU.CO.
PWMU.CO – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menyampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
“Terkait dengan kasus saudara APH, LBH PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia. “Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam akun Facebook pribadinya, Kamis (27/4/23).
Mu’ti mengatakan, adanya laporan dan bukti yang kuat, harusnya polisi sudah bisa menahan APH. “Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya polisi sudah bisa menahan saudara APH,” tambahnya.
Tidak Mencabut Laporan
PP Muhammadiyah, lanjutnya, mengapresiasi permintaan maaf saudara APH dan Prof Thomas Djamaluddin (TJ).” Meskipun demikian, dengan permintaan maaf tersebut PP Muhammadiyah tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian,” paparnya.
Dia melanjutkan, jika Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak ada masalah dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai lembaga negara. “PP Muhammadiyah mengapresiasi kepala BRIN yang telah mengadakan sidang etik dan berharap agar kepada saudara APH dan TJ diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mu’ti kemudian berpesan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, agar menyikapi masalah APH dan Prof TJ dengan kepala dingin, tidak terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak bereaksi yang berlebihan.
“Warga Muhammadiyah hendaknya mempercayakan laporan dan proses hukum saudara APH kepada LBH PP Muhammadiyah dan tidak melakukan langkah hukum sendiri,” tuturnya.
Bareskrim Polri Proses Laporan
Seperti diberitakan sebelumnya di PWMU.CO, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN, yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN, Rabu (26/4/23).
Sehari setelahnya, Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi dari pihak Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait tindak lanjut dari laporan polisi dugaan tindak pidana ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah dengan terlapor AP Hasanuddin.
“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari pihak PP Muhammadiyah sebanyak tiga orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Sandi Nugroho, di Jakarta, Kamis (27/4/23) kepada Republika.
Sandi menyebut, laporan polisi dengan nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor atas nama Nasrullah telah dilakukan penyusunan dan penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan pelapor dan saksi dalam rangka penyelidikan, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi ahli. “Yakni ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan media sosial. (Rencana pemeriksaan) sedang dalam proses,” kata jenderal bintang dua itu. (*)
Editor Sugeng Purwanto.