Proses Hukum APH dan TD Jalan Terus, Ini yang Dikhawatirkan Ketua PWM Jatim; Editor Mohammad Nurfatoni
PWMU.CO – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Dr dr Sukadiono MM menyampaikan imbauan pada warga Muhammadiyah terkait kasus hukum Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dan Thomas Djamaluddin (TD).
“Memperhatikan dinamika yang sedang berkembang terkait kasus hukum saudara APH dan TD—meskipun keduanya sudah meminta maaf dan kita pasti memaafkan—tetapi proses hukum harus jalan terus,” kata dia dalam keterangan tertulis Jumat (28/4/2023) pagi.
Oleh karena itu dr Suko, sapaannya, mengimbau agar pimpinan dan warga Muhammadiyah fokus mengawal kasus hukum hingga tuntas.
“Dalam proses mengawal tersebut, saya imbau agar kita semua menahan diri untuk tidak mengeluarkan statemen atau perkataan kasar, caci maki, dan menuduh pihak lain yang tidak terlibat,” katanya.
“Saya khawatir kata-kata tersebut dijadikan pihak lain untuk menghantam balik kita. Jihad digital harus tetap jalan dan terus berlanjut tetapi harus menghindari caci maki, kata-kata kasar dan perbuatan yang kontraproduktif dengan dakwah Muhammadiyah. Mohon menjadi perhatian,” pesannya.
Tidak Mencabut Laporan
Sebelumnya Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd menyampaikan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah dan PP Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi Andi Pangerang Hasanuddin (APH).
“Terkait dengan kasus saudara APH, LBH PP Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melaporkan secara resmi kepada Kepolisian Republik Indonesia. “Semoga Kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam akun Facebook pribadinya, Kamis (27/4/23).
Mu’ti mengatakan, adanya laporan dan bukti yang kuat, harusnya polisi sudah bisa menahan APH. “Dengan laporan dan bukti-bukti yang kuat, seharusnya polisi sudah bisa menahan saudara APH,” tambahnya.
PP Muhammadiyah, lanjutnya, mengapresiasi permintaan maaf saudara APH dan Prof Thomas Djamaluddin (TD).” Meskipun demikian, dengan permintaan maaf tersebut PP Muhammadiyah tidak akan mencabut laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian,” paparnya.
Dia melanjutkan, jika Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak ada masalah dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebagai lembaga negara. “PP Muhammadiyah mengapresiasi kepala BRIN yang telah mengadakan sidang etik dan berharap agar kepada saudara APH dan TD diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mu’ti kemudian berpesan kepada warga Persyarikatan Muhammadiyah, agar menyikapi masalah APH dan Prof TD dengan kepala dingin, tidak terprovokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan tidak bereaksi yang berlebihan.
“Warga Muhammadiyah hendaknya mempercayakan laporan dan proses hukum saudara APH kepada LBH PP Muhammadiyah dan tidak melakukan langkah hukum sendiri,” tuturnya.